Matamata.com - Kasus dugaan penghinaan kota Manokwari yang dilakukan penyanyi dangdut Lucinta Luna berbuntut panjang.
Lucinta Luna resmi dilaporkan oleh masyarakat Manokwari ke Polres Manokwari. Hal ini seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi.
Menurut Indro, dengan masuknya laporan atas Lucinta Luna, maka proses hukum akan dilanjutkan.
Lucinta Luna dijerat pasal berlapis karena diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti dikutip Kabarpapua.com-jejaring Suara.com, Lucinta Luna dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lucinta Luna disangkakan telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal lainnya adalah pasal 45A ayat 2. Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lucinta Luna diperkarakan masyarakat Papua gara-gara menyebut kota Manokwari dengan kata-kata tak pantas. AMasyarakat Manokwari marah dan minta Lucinta Luna bayar denda adat sebesar Rp5 miliar dari denda sebelumnya Rp100 miliar. SELENGKAPNYA: Lucinta Luna Terancam 6 Tahun Bui!
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Papua: Tinjau Bandara Douw Aturure dan Proyek IKN Papua
-
Kemenag Papua: Nilai Nyepi Jadi Perekat Kerukunan di Bumi Cenderawasih
-
DPD RI Desak Pemerintah Jamin Keamanan Nakes di Tambrauw Pasca-Penyerangan
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo