Matamata.com - Kasus dugaan penghinaan kota Manokwari yang dilakukan penyanyi dangdut Lucinta Luna berbuntut panjang.
Lucinta Luna resmi dilaporkan oleh masyarakat Manokwari ke Polres Manokwari. Hal ini seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi.
Menurut Indro, dengan masuknya laporan atas Lucinta Luna, maka proses hukum akan dilanjutkan.
Lucinta Luna dijerat pasal berlapis karena diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti dikutip Kabarpapua.com-jejaring Suara.com, Lucinta Luna dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lucinta Luna disangkakan telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal lainnya adalah pasal 45A ayat 2. Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lucinta Luna diperkarakan masyarakat Papua gara-gara menyebut kota Manokwari dengan kata-kata tak pantas. AMasyarakat Manokwari marah dan minta Lucinta Luna bayar denda adat sebesar Rp5 miliar dari denda sebelumnya Rp100 miliar. SELENGKAPNYA: Lucinta Luna Terancam 6 Tahun Bui!
Berita Terkait
-
Kemenhub Targetkan Pembangunan Pelabuhan Wanam 100 Persen Guna Perkuat Logistik Papua Selatan
-
Papua Dibidik Swasembada Pangan, Mentan Optimistis Tercapai dalam Tiga Tahun
-
Prabowo-Gibran Beri Arahan Kepala Daerah Papua, Fokus Pengamanan Aset dan Swasembada
-
Presiden Perintahkan Audit Layanan RS di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat Fasilitas Kesehatan
-
Prabowo Instruksikan Audit Menyeluruh RS di Papua usai Ibu Hamil Ditolak Perawatan
Terpopuler
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season