Madinah | MataMata.com
Penyanyi Lucinta Luna.

Matamata.com - Kasus dugaan penghinaan kota Manokwari yang dilakukan penyanyi dangdut Lucinta Luna berbuntut panjang.

Lucinta Luna resmi dilaporkan oleh masyarakat Manokwari ke Polres Manokwari. Hal ini seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi.

Menurut Indro, dengan masuknya laporan atas Lucinta Luna, maka proses hukum akan dilanjutkan.

Baca Juga:
Yuk, Intip Nadine Chandrawinata - Dimas Anggara Basah-basahan!

Lucinta Luna dijerat pasal berlapis karena diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti dikutip Kabarpapua.com-jejaring Suara.com, Lucinta Luna dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga:
Masalah Gita Savitri Berbuntut Panjang, Ini Kronologinya

Lucinta Luna disangkakan telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pasal lainnya adalah pasal 45A ayat 2. Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:
Millen Cyrus Masuk di Situs Prostitusi Online, Fact of Fake?

Lucinta Luna diperkarakan masyarakat Papua gara-gara menyebut kota Manokwari dengan kata-kata tak pantas. AMasyarakat Manokwari marah dan minta Lucinta Luna bayar denda adat sebesar Rp5 miliar dari denda sebelumnya Rp100 miliar. SELENGKAPNYA: Lucinta Luna Terancam 6 Tahun Bui!

 

Load More