Fakta kasus video panas Luna Maya, Ariel Noah, dan Cut Tari. (Kolase Instagram)

Matamata.com - Luna Maya dan Cut Tari baru saja mendapatkan penolakan gugatan praperadilan atas kasus video panas yang melibatkannya delapan tahun yang lalu.

Dilansir dari Suara.com, Selasa (7/8/2018), gugatan yang diajukan oleh Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendapatkan penolakan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pra peradilan ini ditolak lantaran pengadilan tak merasa memiliki hak untuk menghentikan penyelidikan atas kasus video panas ini.

Baca Juga:
7 Pesona Laura Theux, Si Cantik yang Doyan Main Film Horor

“Penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima,” kata Hakim tunggal, Florensani Susana, dikutip dari Suara.com.

Luna Maya/instagram@lunamaya

Tersangka yang Tidak Ditahan

Video panas yang beredar pada 2010 menyeret nama Luna Maya, Ariel Noah, dan Cut Tari.

Baca Juga:
Eva Celia dan Demas Nerawangsa Romantis Tanpa Umbar Kemesraan

Cut Tari. (Instagram/@cuttaryofficial)

Karena kasus video panas tersebut, Ariel harus mendapatkan hukuman kurungan selama 3,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru.

Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari dijatuhi status tersangka.

Hanya saja, Cut Tari dan Luna Maya belum mendapatkan hukuman kurungan hingga saat ini.

Baca Juga:
Ketika Geng Sosialita Krisdayanti Berkumpul

Delapan tahun berselang, LP3HI tidak ingin status tersangka terus disandang oleh Luna Maya dan Cut Tari. Untuk itu, LP3Hi mengajukan gugatan praperadilan pada 2 Juni 2018.

Gugatan praperadilan tersebut meminta untuk pihak kepolisian menurunkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 itu sendiri nantinya akan berfungsi membebaskan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka dari kasus video panas yang beredar delapan tahun yang lalu.

Baca Juga:
10 Perjalanan Zee Zee Shahab dari Hamil hingga Melahirkan

"Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Jumat (3/8/2018), dikutip dari Suara.com.

Awal Mula Kasus

Pada Juni 2010, netizen Indonesia dihebohkan dengan beredarnya video panas yang diduga Ariel Noah dan Luna Maya.

Video berdurasi enam menit tersebut beredar di media sosial lewat unggahan akun tak dikenal di Facebook.

Ariel Noah. (Instagram/@ariel_inst)

Tak berselang lama, sehari kemudian, video panas dengan pemeran wanita mirip Cut Tari dan pemeran pria mirip Ariel Noah beredar di media sosial.

Video berdurasi delapan menit tersebut menunjukkan adegan layaknya suami istri antara pria yang mirip dengan Ariel Noah dan wanita yang mirip Cut Tari.

Atas kasus tersebut, Ariel Noah, Cut Tari, dan Luna Maya terbukti menjadi pemeran dalam video panas yang beredar luas di masyarakat.

Karena kasus tersebut juga, Ariel harus mendekam tiga tahu enam bulan di penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Sedangkan penyebar video panas Ariel, Cut Tari dan Luna Maya dijatuhi hukuman bui dua tahun penjara.

Load More