Matamata.com - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
''Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun,'' kata JPU Dwiyanti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Makin Kurus, Perubahan Berat Badan Virzha Bikin Syok
Menurut Dwiyanti, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
''Apa yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,'' katanya.
JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartu sim Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan.
Baca Juga:
Pesona 7 Seleb Bollywood Tanpa Makeup, Cantik Alami!
''Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI juga,'' katanya.
Ahmad Dhani kecewa
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengaku tak sabar menanti jaksa membacakan tuntutan. Menurut Dhani, kalau tuntutan yang diterimanya lebih tinggi daripada yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia menganggapnya sebagai lelucon.
''Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada Ahok. Itu adalah lelucon of the year, jokes of the year,'' kata Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Meski akhirnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.
Namun nyatanya jaksa penuntut umum menuntut dua tahun penjara pada suami Mulan Jameelah ini.
Tuntutan tersebut tentu mengecewakan bagi Ahmad Dhani. Kekecewaan Ahmad Dhani disampaikan melalui pesan singkat, yang ia kirim kepada sejumlah media massa dan juga diunggah di Instagram-nya. Tulisan tersebut berbunyi:
''Kepada rekan Media, hari ini saya dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayangnya JPU tidak bisa membuktikan korban subjek hukum pidana tersebut,'' tulis Ahmad Dhani.
''Terbukti hari ini JPU tidak bisa menyebut siapa korban yang terserang ujaran kebencian tersebut. Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah genderuwo sontoloyo balas dendam karena Ahok dipenjara dua tahun,'' sambung Ahmad Dhani. (Wahyu Tri Laksono/Ferry Noviandi)
Berita ini sudah dipublikasikan sebelumnya di Suara.com.
Berita Terkait
-
Raja Dangdut sampai Gelagapan! Cuma Ahmad Dhani Berani Cecar Masalah Ini ke Rhoma Irama
-
Bucin ke Tissa Biani, Dul Jaelani Sesumbar Ada Seribu Wanita yang Ingin Dekat Dengannya
-
Dilangkah Dul Jaelani yang akan Menikah dengan Tissa Biani, El Rumi Tak Masalah
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
-
Kenalkan Mantannya saat SMP ke Al Gazhali, Ahmad Dhani: Ciuman Pertama Sama Dia Nih
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua