Madinah | MataMata.com
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan atas kasus Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (26/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Matamata.com - Sedikitnya 100 personel kepolisian dari Mapolsek pasar Minggu, Jakarta Selatan diturunkan untukmengawal jalannya sidang putusan kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (28/1/2019).

Hal ini seperti disamapikan Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Prayitno kepada wartawan.

"Ada 98 personel, dari Polda, Polres, Polsek dan lalu lintas," kata Kompol Prayitno sebelum sidang Ahmad Dhani dimulai.

Baca Juga:
Penampilan Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Pengamanan, kata Prayitno, dilakukan sesuai dengan prosedur guna mengantisipasi adanya pergerakan pendukung Ahmad Dhani yang hadir di ruang sidang.

"Pengamanan sesuai SOP saja, tidak ada yang khusus," jelas Prayitno.

Baca Juga:
Nasib Diputuskan Hari Ini, Ahmad Dhani Ditemani Mulan dan Dul

Ahmad Dhani sendiri baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani penyanyi Mulan Jameela, dan Abdul Qadir Jaelani alias Dul, anak lelaki dari pernikahannya dengan Maia Estianty.

Ahmad Dhani dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat itu menjadi terpidana kasus penistaan agama.

Baca Juga:
Ekspresi Nagita Slavina Dengar Raffi Ahmad Ngaku Tergoda Perempuan Lain

Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

 

Load More