Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Artis Indonesia, Vanessa Angel difasilitasi beberapa mucikari dalam menerima order jasa prostitusi online. Itu terungkap berdasarkan aliran dana dari hasil pemeriksaan mucikari Siska dan Tantri oleh Polda Jatim.

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Akhmad Yusep Gunawan mengatakan awalnya Tantri menerima Rp 105 juta dari pemesan.

Artis Vanessa Angel memenuhi wajib lapor ke Polda Jawa Timur untuk kali kedua, Senin (28/1/2019). Tersangka kasus prostitusi online tersebut tiba di mapolda pada sore hari, Pukul 16.45 WIB. [Suara.com/Achmad Ali]

"Dan dari nilai Rp 80 juta yang diperuntukan pembayaran dari pada bisnis prostitusi online," kata Yusep, Senin (28/1/2019) seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:
Masih Simpan Barang Pemberian Gading Marten, Gisel Belum Move On?

Tantri kemudian menyalurkan Rp 80 juta itu kepada mucikari Windi. Dari Windi-setelah dipotong tentunya-dilanjutkan ke mucikari Fitria.

"Dan Fitria disalurkan kepada S (Siska). Dan S menyalurkan kepada VA yang mana sudah dibagi presentasinya masing-masing," ujar Yusep.

Menurut Yusep, Vanessa Angel mendapat jatah Rp 35 juta setelah dipotong dari beberapa mucikari.

Baca Juga:
Nana Mirdad Pamer Keseksian Suaminya, Andrew White Jadi Digodain

Vanessa Angel saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena Vanessa diduga mengeksplor dirinya secara aktif dalam praktik prostitusi.

Rencananya, Vanessa Angel akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) besok di Mapolda Jatim.

Suara.com/Yazir Farouk

Baca Juga:
Tepis Isu Pura-pura Hamil, Nikita Mirzani Pamer Perut Buncitnya

Load More