Madinah | MataMata.com
Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Matamata.com- Ahmad Dhani Siap Jalani Sidang di Surabaya 7 Februari

Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 7 Pebruari 2019 mendatang.

Baca Juga:
Dua Hari Dibui, Mulan Jameela Komentari Kondisi Ahmad Dhani

Hal ini seperti disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyatomo, Rabu (30/1/2019).

Dikatakan Dadit, pihak Kejari Surabaya telah menerima penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan sendiri akan dipimpin R Anton Widyopriyono.

Baca Juga:
Dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Diusulkan Ditahan di Mako Brimob

Untuk kelancaran proses persidangan nanti, sambung Dadit, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta. “Hari ini tim berangkat untuk mengajukan permohonannya,” ujar Dadit.

Pernyataan itu pun dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono jika pihaknya telah menerima pelimpahan perkara Ahmad Dhani.

“Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin,” kata Sigit Sutriono.

Baca Juga:
Gantikan Billy di Pagi Pagi Pasti Happy, Iis Dahlia Siap Dinyinyiri Netizen

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, telah ditunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani.Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1/2019) lalu.

Selanjutnya pada Kamis (17/1), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.

Seperti dietahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka atas ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ahmad Dhani sendiri dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Beritajatim.com)

Load More