
Matamata.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo sudah tiba di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini (7/2/2019) sekitar pukul 06.29 WIB. Suami Mulan Jameela itu diagendakan menjalani persidangan kasus ujaran idiot pada pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra.
Melansir dari Suara.com, Ahmad Dhani tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Baca Juga:
Seminggu Ditahan, Vanessa Angel Belum Dijenguk Ayahnya
Sekitar pukul 09.25 WIB, Ahmad Dhani memasuki ruang sidang Cakra. Dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan “Tahanan Politik”, Ahmad Dhani tampak santai.
Ahmad Dhani sempat menjawab pertanyaan wartawan soal kabarnya. “Baik,” ucapnya singkat dengan ekspresi santai, seperti biasanya, dilansir dari BeritaJatim.com, Rabu (7/2/2019).
Dijaga Ratusan Polisi
Baca Juga:
Vanessa Angel Diisukan Punya Anak, Ini Penuturan Sang Ayah
Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sidang tersebut diagendakan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Lantaran dianggap menjadi perhatian publik, ratusan polisi berjaga di depan Pengadilan Negeri Surabaya guna mengamankan sidang Ahmad Dhani.
"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga:
Intip 3 Gaya Nia Daniaty Naik Mobil Mewah, Kecenya Keterlaluan!
Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personil termasuk mobil barakuda dan water canon.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suara.com/Achmad Ali
Berita Terkait
-
Anak Titiek Puspa Sindir Ahmad Dhani Soal Royalti: "Jangan Kayak Nagih Kredit Panci"
-
Ketegangan Memanas: Ahmad Dhani Siap Hadapi Laporan Hukum Rayen Pono Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Maia Estianty Ditekan Isu Negatif soal Perceraian: Saya Yakin Anak Saya Tahu yang Terbaik untuk Ibunya
-
Keluarga Titiek Puspa Sampaikan Sikap atas Rencana Ahmad Dhani Urus Royalti Kupu-Kupu Malam
-
Wow Demi Kecantikan! Dara 'The Virgin' Spill Budget Bulanan hingga Pulahan Juta
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rayakan Usia 35 Tahun, Nia Ramadhani Pamer Kematangan dan Pesona yang Tak Luntur
-
Semakin Dekat Hari Bahagia, Rossa Terima Undangan Nikah dan Luna Maya Gelar Bridal Shower di Shanghai
-
Baru Jadi Mualaf, Ruben Onsu Tegur Ivan Gunawan Soal Makanan Haram Saat di China
-
Ultimatum Pernikahan dari Sitha Marino, Bastian Steel Tanggapi dengan Semangat Baru
-
Robby Abbas Ungkap Artis Berinisial TB Pernah Kantongi Rp400 Juta Sehari dari Praktik Prostitusi Eksklusif