Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ahmad Dhani (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo sudah tiba di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini (7/2/2019)  sekitar pukul 06.29 WIB. Suami Mulan Jameela itu diagendakan menjalani persidangan kasus ujaran idiot pada pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra.

Melansir dari Suara.com, Ahmad Dhani tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB dengan dikawal petugas dari kejaksaan.

Baca Juga:
Seminggu Ditahan, Vanessa Angel Belum Dijenguk Ayahnya

Sekitar pukul 09.25 WIB, Ahmad Dhani memasuki ruang sidang Cakra. Dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan “Tahanan Politik”, Ahmad Dhani tampak santai.

Ahmad Dhani sempat menjawab pertanyaan wartawan soal kabarnya. “Baik,” ucapnya singkat dengan ekspresi santai, seperti biasanya, dilansir dari BeritaJatim.com, Rabu (7/2/2019).

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dijaga Ratusan Polisi

Baca Juga:
Vanessa Angel Diisukan Punya Anak, Ini Penuturan Sang Ayah

Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sidang tersebut diagendakan mulai pada pukul 10.00 WIB.

Lantaran dianggap menjadi perhatian publik, ratusan polisi berjaga di depan Pengadilan Negeri Surabaya guna mengamankan sidang Ahmad Dhani.

"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Intip 3 Gaya Nia Daniaty Naik Mobil Mewah, Kecenya Keterlaluan!

Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personil termasuk mobil barakuda dan water canon.

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suara.com/Achmad Ali

Load More