Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ahmad Dhani (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya hari ini (7/2/2019) untuk menjalani sidang perdana kasus ujaran idiot. Tak seperti saat di Jakarta, anggota keluarganya tak hadir untuk mendukung secara langsung.

Meskipun begitu, Al Ghazali dan Dul Jaelani tetap menunjukkan simpati pada sidang perdana sang ayah. Hal itu terlihat dalam Instagram pribadi si sulung dan bungsu Ahmad Dhani - Maia Estianty tersebut.

Baca Juga:
Datangi Komnas HAM, Mulan Jameela Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta

Melalui Instagram Story, keduanya kompak mengunggah video berisi RCM Squad (pihak-pihak di manajemen milik Ahmad Dhani) yang sedang bernyanyi lagu 'Hadapi dengan Senyuman'. Lagu tersebut didedikasikan untuk pentolan Dewa 19 tersebut.

Dilansir dari BeritaJatim.com, Rabu (7/2/2019), Ahmad Dhani sempat menyebut kabarnya baik-baik saja pada wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Surabaya. Ekspresinya pun tampak santai hingga mampu mengumbar senyum ke sekitar.

Namun, ia enggan berkomentar soal makna di balik kaus berwarna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' yang ia kenakan.

Baca Juga:
Tiba di PN Surabaya, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Ratusan Polisi

Al Ghazali memberikan dukungan pada Ahmad Dhani. [instagram/alghazali7]

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Baca Juga:
Seminggu Ditahan, Vanessa Angel Belum Dijenguk Ayahnya

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suara.com/Fajarina Nurin

Load More