
Matamata.com - Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya hari ini (7/2/2019) untuk menjalani sidang perdana kasus ujaran idiot. Tak seperti saat di Jakarta, anggota keluarganya tak hadir untuk mendukung secara langsung.
Meskipun begitu, Al Ghazali dan Dul Jaelani tetap menunjukkan simpati pada sidang perdana sang ayah. Hal itu terlihat dalam Instagram pribadi si sulung dan bungsu Ahmad Dhani - Maia Estianty tersebut.
Baca Juga:
Datangi Komnas HAM, Mulan Jameela Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta
Melalui Instagram Story, keduanya kompak mengunggah video berisi RCM Squad (pihak-pihak di manajemen milik Ahmad Dhani) yang sedang bernyanyi lagu 'Hadapi dengan Senyuman'. Lagu tersebut didedikasikan untuk pentolan Dewa 19 tersebut.
Dilansir dari BeritaJatim.com, Rabu (7/2/2019), Ahmad Dhani sempat menyebut kabarnya baik-baik saja pada wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Surabaya. Ekspresinya pun tampak santai hingga mampu mengumbar senyum ke sekitar.
Namun, ia enggan berkomentar soal makna di balik kaus berwarna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' yang ia kenakan.
Baca Juga:
Tiba di PN Surabaya, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Ratusan Polisi
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga:
Seminggu Ditahan, Vanessa Angel Belum Dijenguk Ayahnya
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suara.com/Fajarina Nurin
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Tanggapi Santai Ancaman Laporan Polisi dari Rayen Pono: Silakan Saja Tersinggung
-
Anak Titiek Puspa Sindir Ahmad Dhani Soal Royalti: "Jangan Kayak Nagih Kredit Panci"
-
Ketegangan Memanas: Ahmad Dhani Siap Hadapi Laporan Hukum Rayen Pono Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Maia Estianty Ditekan Isu Negatif soal Perceraian: Saya Yakin Anak Saya Tahu yang Terbaik untuk Ibunya
-
Keluarga Titiek Puspa Sampaikan Sikap atas Rencana Ahmad Dhani Urus Royalti Kupu-Kupu Malam
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Yama Carlos Sambut Anak Perempuan dengan Rasa Syukur, Ungkap Makna Nama Buah Hati dan Kisah Haru Persalinan
-
Hotman Paris dan Paula Verhoeven Pertanyakan Putusan Hakim terkait Dalil Selingkuh dalam Sidang Cerai dengan Baim Wong
-
Rayakan Usia 35 Tahun, Nia Ramadhani Pamer Kematangan dan Pesona yang Tak Luntur
-
Semakin Dekat Hari Bahagia, Rossa Terima Undangan Nikah dan Luna Maya Gelar Bridal Shower di Shanghai
-
Baru Jadi Mualaf, Ruben Onsu Tegur Ivan Gunawan Soal Makanan Haram Saat di China