Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ahmad Dhani jalani sidang ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Matamata.com - Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya hari ini (7/2/2019). Suami Mulan Jameela itu akan menjalani sidang kasus ujaran idiot

Hadir dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Ahmad Dhani tampak percaya diri dengan mengenakan kaus warna hitam bertuliskan "Tahanan Politik".

Sebelum menghadapi persidangan, suami Mulan Jameela tersebut duduk di kursi dengan didampingi dua rekannya. Wajah Ahmad Dhani terlihat sedikit tegang.

Baca Juga:
Ahmad Dhani Sidang di Surabaya, Al Ghazali: Hadapi Dengan Senyuman!

Saat dihadirkan di depan Majelis Hakim PN Surabaya melalui Ketua Majelis Anton Widyopriyono, politisi Partai Gerindra tersebut tidak mengucapkan sepatah kata pun.

"Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang," ucap Ketua Majelis Anton Widyopriyono, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Datangi Komnas HAM, Mulan Jameela Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta

Ketua Majelis kemudian menanyakan kesehatan dan kesiapan Ahmad Dhani menghadapi persidangan. "Saudara Dhani Ahmad Prasetyo sehat?" tanya Ketua Majelis.

Ahmad Dhani jalani sidang ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Baca Juga:
Tiba di PN Surabaya, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Ratusan Polisi

Ahmad Dhani jalani sidang ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suara.com/Achmad Ali

Load More