![Ahmad Dhani jalani sidang ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). [Suara.com/Achmad Ali]](https://media.matamata.com/thumbs/2019/02/07/77702-ahmad-dhani-jalani-sidang-ujaran-idiot-di-pn-surabaya-kamis-722019-suaracomachmad-ali/745x489-img-77702-ahmad-dhani-jalani-sidang-ujaran-idiot-di-pn-surabaya-kamis-722019-suaracomachmad-ali.jpg)
Matamata.com - Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya hari ini (7/2/2019). Suami Mulan Jameela itu akan menjalani sidang kasus ujaran idiot.
Hadir dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Ahmad Dhani tampak percaya diri dengan mengenakan kaus warna hitam bertuliskan "Tahanan Politik".
Sebelum menghadapi persidangan, suami Mulan Jameela tersebut duduk di kursi dengan didampingi dua rekannya. Wajah Ahmad Dhani terlihat sedikit tegang.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Sidang di Surabaya, Al Ghazali: Hadapi Dengan Senyuman!
Saat dihadirkan di depan Majelis Hakim PN Surabaya melalui Ketua Majelis Anton Widyopriyono, politisi Partai Gerindra tersebut tidak mengucapkan sepatah kata pun.
"Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang," ucap Ketua Majelis Anton Widyopriyono, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga:
Datangi Komnas HAM, Mulan Jameela Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta
Ketua Majelis kemudian menanyakan kesehatan dan kesiapan Ahmad Dhani menghadapi persidangan. "Saudara Dhani Ahmad Prasetyo sehat?" tanya Ketua Majelis.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Baca Juga:
Tiba di PN Surabaya, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Ratusan Polisi
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suara.com/Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Tanggapi Santai Ancaman Laporan Polisi dari Rayen Pono: Silakan Saja Tersinggung
-
Anak Titiek Puspa Sindir Ahmad Dhani Soal Royalti: "Jangan Kayak Nagih Kredit Panci"
-
Ketegangan Memanas: Ahmad Dhani Siap Hadapi Laporan Hukum Rayen Pono Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Maia Estianty Ditekan Isu Negatif soal Perceraian: Saya Yakin Anak Saya Tahu yang Terbaik untuk Ibunya
-
Keluarga Titiek Puspa Sampaikan Sikap atas Rencana Ahmad Dhani Urus Royalti Kupu-Kupu Malam
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Yama Carlos Sambut Anak Perempuan dengan Rasa Syukur, Ungkap Makna Nama Buah Hati dan Kisah Haru Persalinan
-
Hotman Paris dan Paula Verhoeven Pertanyakan Putusan Hakim terkait Dalil Selingkuh dalam Sidang Cerai dengan Baim Wong
-
Rayakan Usia 35 Tahun, Nia Ramadhani Pamer Kematangan dan Pesona yang Tak Luntur
-
Semakin Dekat Hari Bahagia, Rossa Terima Undangan Nikah dan Luna Maya Gelar Bridal Shower di Shanghai
-
Baru Jadi Mualaf, Ruben Onsu Tegur Ivan Gunawan Soal Makanan Haram Saat di China