Matamata.com - Sejumlah musisi Tanah Air angkat bicara terkait pro dan kontra RUU Permusikan. Setelah kemarin Jerinx SID, Anji Mani, Melly Goeslaw dan masih banyak lagi, kini Marcell Siahaan buka suara.
Marcell Siahaan menanggapi kisruh RUU Permusikan yang saat ini tengah bergejolak di kalangan musisi Tanah Air.
Menurut penyanyi berusia 41 tahun tersebut, dinamika yang terjadi akibat draft RUU Permusikan merupakan tanda bahwa banyak penggiat seni yang peduli akan seni musik di Indonesia.
Baca Juga:
Turut Berduka, Ibu Okie Agustina Meninggal Dunia
"Kepedulian itu saya hargai sekali. Karena kita sama-sama sadar bahwa ini industri kita bersama, inilah priuk nasi kita bersama, inilah tempat kita bergantung bersama," kata Marcell saat ditemui Suara.com di kawasan SCBD Jakarta, Kamis, (7/2/2019).
Menanggapi perseteruan antara anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah dengan pentolan grup band SID, Jerinx, Marcell mengatakan bahwa cara protes setiap orang terhadap draft RUU Permusikan akan berbeda-beda.
Baca Juga:
Aktris Terkenal, Ini Hobi Vanesha Prescilla yang Bikin Kantong Bolong
Hanya saja, kata Marcell, ia menghimbau agar musisi tidak mengedepankan emosi dalam menanggapi rancangan tersebut.
"Tujuan memperbaiki industri jadi rusak bila kita mengedepankan emosi hanya untuk sebetulnya ngebash 1-2 orang, ad hominem, gak fair. Mereka (Komisi X) juga niatnya baik tapi caranya kurang tepat tapi gak usah hajar orangnya," tambah pelantun lagu Firasat tersebut.
Lalu, bagaimana tanggapan Marcell mengenai cara protes Jerinx yang tergolong sangat berapi-api menolak RUU Permusikan?
Baca Juga:
Jadi Suami Istri, Vanesha Prescilla Bangun Chemistry dengan Andovi da Lopez
"Kalau dibilang apakah Jerinx salah atau tidak, saya tidak bisa bilang apa-apa. Saya tidak bisa menilai tindakan orang benar atau salah, tapi saya bisa bilang begini, itu bukan cara saya, saya tidak akan begitu," tutupnya.
RUU Permusikan Cacat Hukum?
Musisi Marcell Siahaan menanggapi draft RUU Permusikan yang diajukan oleh Komisi X DPR RI baru-baru ini. Kata Marcell, draft RUU Permusikan memiliki tujuan yang tidak jelas dan cacat hukum.
Saat ditanya wartawan mengenai pasal apa saja yang tekesan mengganggu, begini jawaban penyanyi berusia 41 tahun tersebut.
"Saya gak mau liat pasal, karena di UU no. 12 tahun 2011 Tentang pembentukan perundangan (Tata Urutan perundang-undangan) di pasal 5 amA, tujuan (UU) harus jelas, tujuan pembentukan peraturan perundangan harus jelas, kalau tujuan gak jelas, RUU cacat hukum," kata Marcell.
Baginya, draft RUU Permusikan memiliki cakupan yang sangat luas sehingga tidak mungkin dapat terangkum hanya dalam 54 pasal.
Apalagi kata Marcell, draft RUU Permusikan juga dianggap tidak memiliki unsur 'kedayagunaan' dan 'kehasilgunaan' seperti yang diamanatkan UU no. 12 tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-undangan pasal 5 E.
"Liat RUU permusikan, judul saja luas sekali. Secara logika bisa bilang, gak mungkin 54 pasal, harus lebih komprehensif kayak KUH Perdata, musik itu banyak. Paling gampang, mau lindungi konten, pelaku apa penikmat musik, itu gak jelas. Tujuan gak jelas, berarti gak berdayaguna," tutupnya.
Suara.com/Risna Halidi
Berita Terkait
-
Audisi Indonesian Idol Season XIII Peserta Membludak, Maia Estianty: Di Musim Ini Banyak Cowok yang Bagus
-
Diduga Cueki Mamah Dedeh saat Tedhak Siten, Keluarga The Hermansyah Tuai Pro Kontra
-
Bangga Pamer Foto Bareng Anang dan Dua Anaknya, Ashanty Malah Dicibir: Gegara Selalu Diganggu Anak Sambung?
-
Setelah 4 Tahun Berpacaran, Akhirnya Azriel Hermansyah Lamar Sarah Menzel
-
Lamar Sarah Menzel di Usia 24, Azriel Hermansyah Tak Perlu Pusing Biaya Nikah, Anang: Tinggal ke KUA
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas