Matamata.com - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks hari ini (28/2/2019). Atiqah Hasiholan pun sengaja mengosongkan jadwal untuk menemani sang ibu.
Atiqah Hasiholan pun mengungkap kondisi sang bunda saat hendak menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ibu nggak sedih. Ibu siap," ujar Atiqah Hasiholan sebelum sidang pada Kamis (28/2/2019) pada Suara.com.
Baca Juga:
#EnergyOfAkad, Tagar Perdana Syahrini Usai Dinikahi Reino Barack
Maklum, istri Rio Dewanto ini mengatakan Ratna Sarumpaet memang ingin kasusnya segera disidangkan sejak lama.
Baca Juga:
Dituding Jual diri, Shandy Aulia Akan Lapor Polisi
"Ya siaplah. Maksudnya sudah lama juga ditahan ya pastinya pengin secepatnya sidang," sambung Atiqah Hasiholan.
Yang pasti, ibu satu anak ini berharap persidangan aktivitis 69 tahun itu berlangsung lancar. Apalagi, sidang kali ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti dulu. Saya fokus ini dulu ya. Ya mohon didoakan," tutur Atiqah Hasiholan.
Baca Juga:
Serunya Eks Cherrybelle Saat Menari Sambil Gendong Anak, Mau Comeback?
Sengaja Kosongkan Jadwal
Aktris Atiqah Hasiholan rupanya sengaja mengosongkan jadwal demi mendampingi sang bunda, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang perdananya terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, istri Rio Dewanto ini mengaku ingin memberikan dukungan moril kepada sang bunda.
"Ya buat kasih support dong. Ini sama kakak-kakak semua datang," kata Atiqah Hasiholan sebelum sidang dimulai pada Kamis (28/2/2019).
Dalam sidang pembacaan dakwaan kali ini, Atiqah Hasiholan tetap berharap Ratna Sarumpaet mendapat keadilan. Dia juga ingin kasus ibunya itu pun segera menemui titik terang.
"Ya pastinya itu," tegas Atiqah Hasiholan.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu karena diduga menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan dirinya.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Bikin Heboh! Ratna Sarumpaet Keluyuran Saat Nyepi di Bali, Atiqah Hasiholan Kena Dampak, Niluh Djelantik: Sanksi Adat
-
Ratna Sarumpaet Kelayapan Saat Nyepi, Atiqah Hasiholan Ikut Dapat Peringatan: Ibunya Di Awasi
-
Live di Instagram, Wajah Nikita Mirzani Dikira Netizen Mirip Ratna Sarumpaet
-
11 Aktris Indonesia Berani Perankan Lesbian, Ada yang Lakukan Ciuman Panas di Ranjang
-
7 Artis Wanita Berani Perankan PSK, Akting Michelle Ziudith di Kupu Malam Banjir Pujian
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...