Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Atiqah Hasiholan mendampingi Ratna Sarumpaet (28/2/2019) (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks hari ini (28/2/2019). Atiqah Hasiholan pun sengaja mengosongkan jadwal untuk menemani sang ibu. 

Atiqah Hasiholan pun mengungkap kondisi sang bunda saat hendak menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ibu nggak sedih. Ibu siap," ujar Atiqah Hasiholan sebelum sidang pada Kamis (28/2/2019) pada Suara.com.

Baca Juga:
#EnergyOfAkad, Tagar Perdana Syahrini Usai Dinikahi Reino Barack

 

Maklum, istri Rio Dewanto ini mengatakan Ratna Sarumpaet memang ingin kasusnya segera disidangkan sejak lama.

Baca Juga:
Dituding Jual diri, Shandy Aulia Akan Lapor Polisi

"Ya siaplah. Maksudnya sudah lama juga ditahan ya pastinya pengin secepatnya sidang," sambung Atiqah Hasiholan.

Yang pasti, ibu satu anak ini berharap persidangan aktivitis 69 tahun itu berlangsung lancar. Apalagi, sidang kali ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atiqah Hasiholan mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). [Sumarni/Suara.com]

"Nanti dulu. Saya fokus ini dulu ya. Ya mohon didoakan," tutur Atiqah Hasiholan.

Baca Juga:
Serunya Eks Cherrybelle Saat Menari Sambil Gendong Anak, Mau Comeback?

Sengaja Kosongkan Jadwal

Aktris Atiqah Hasiholan rupanya sengaja mengosongkan jadwal demi mendampingi sang bunda, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang perdananya terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada wartawan, istri Rio Dewanto ini mengaku ingin memberikan dukungan moril kepada sang bunda.

 

"Ya buat kasih support dong. Ini sama kakak-kakak semua datang," kata Atiqah Hasiholan sebelum sidang dimulai pada Kamis (28/2/2019).

Dalam sidang pembacaan dakwaan kali ini, Atiqah Hasiholan tetap berharap Ratna Sarumpaet mendapat keadilan. Dia juga ingin kasus ibunya itu pun segera menemui titik terang.

"Ya pastinya itu," tegas Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). [Sumarni/Suara.com]

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu karena diduga menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan dirinya.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Suara.com/Sumarni

Load More