Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Cast Sinetron Anak Langit. (Instagram/@anaklangit.official)

Matamata.com - Sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV kembali kena teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, program sinetron tersebut kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran terjadi dalam episode 14 April 2019 pukul 17.06.

"Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar," kata Hardly seperti dikutip dari kpi.go.id, Selasa (22/5/2019).

Baca Juga:
Menikah di Sinetron, 6 Pasangan Artis Ini Berjodoh Beneran di Dunia Nyata

"Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja," ujarnya lagi.

Sinetron Anak Langit kena sanksi KPI [kpi.go.id]

Lebih lanjut Hardly mengatakan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Karenanya, KPI memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Baca Juga:
Jarang Tersorot, 5 Potret Kompak Keluarga Pesinetron Rionaldo Stokhorst

"Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis," ujar dia.

Sinetron yang dibintangi Stefan William, Hito Cesar, dan Verrell Bramasta itu juga dinilai melanggar P3SPS KPI untuk episode 19-21, 25, dan 30 April 2019. Di situ, KPI menemukan muatan perkelahiran antar geng.

"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini," kata Hardly.

Baca Juga:
Jadi Pasangan di Sinetron, Ini 5 Potret Mesra Angela Gilsha dan Dylan Carr

Suara.com/Yazir Farouk

Load More