Linda Rahmadanti | MataMata.com
Steve Emmanuel (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Andi Soraya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan kokain dengan terdakwa Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2019). Sebelum sidang dimulai mantan pasangan itu sempat bertemu dan menyapa satu sama lain.

Ini adalah pertemuan pertama keduanya setelah Steve ditangkap atas kasus narkoba pada 21 Desember 2018 lalu. Kata Andi, Steve Emmanuel terlihat kurus.

"Agak kurusan ya. Cuman, Steve itu kan sering olahraga, suka gym. Mungkin di sana nggak ada gym ya," kata Andi di PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga:
Steve Emmanuel Ditahan, Andi Soraya Kalang Kabut Mikir Biaya Sekolah Anak

Mendengar pernyataan Andi tersebut, Steve buru-buru mengambil alih pembicaraan. Dia bilang agar Andi tak menjelek-jelekan Rutan Salemba.

Steve Emmanuel dan Andi Soraya [Suara.com/Suci Febriastuti]

"Kita nggak boleh jelek-jelekin lapas. Terbatas, terbatas. Kapasitas juga penuh," kata Steve Emmanuel.

"Tapi kan emang kenyataan nggak ada gym," ujar Andi kembali merespons.

Baca Juga:
Dituding Membuang Barang Bukti, Ini Respons Steve Emmanuel

Sementara, Andi mengaku masih membutuhkan Steve Emmanuel untuk membantu biaya pendidikan anak mereka, Darren Starling. Sejak ditahan, Steve tak bekerja dan penghasilannya berkurang.

Steve Emmanuel dan Andi Soraya [Suara.com/Suci Febriastuti]

"Jadi sangat terganggu, sangat sedih, sangat kebingungan dengan adanya Steve di dalam. Si Darren ini tinggal satu tahun lagi, dia kelas 2 SMA naik kelas 3. Saya harus membiayainya bagaimana," kata Andi.

Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.

Baca Juga:
Ini Alasan Andi Soraya Mau Bersaksi di Sidang Steve Emmanuel

Kini Steve Emmanuel berada di Rutan Salemba. Dia didakwa pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Suara.com/Suci Febriastuti

Load More