Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) [Suara.com/Revi C Rantung]

Matamata.com - Nikita Mirzani memang selalu ikuti perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hatta. Mantan Dipo Latief ini berharap Kriss divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

"Ya bismilahirahmanirahim semoga putusan ketok palunya tiga tahun lah ya. Yaiyalah harus berat lah terlalu songong, soalnya sombong," kata Nikita Mirzani dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
Kembali Hadiri Sidang Isbat, Tebak Harga Outfit yang Dipakai Nikita Mirzani

"Biar dia istirahat sejenak kan," ujarnya lagi.

Nikita Mirzani heran Kriss Hatta begitu percaya diri selama proses sidang. Apalagi, dia juga tahu jika Kriss Hatta yakin dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) [Suara.com/Revi C Rantung]

Namun, pada sidang putusan yang digelar 4 Juli mendatang, Nikita Mirzani memastikan dirinya tak hadir. Katanya, lebih baik syuting ketimbang datang langsung ke PN Bekasi.

Baca Juga:
Kocak! Nikita Mirzani Sebut Barbie Kumalasari Lebih Cocok Dipanggil Ijah

"Aduh gue mah syuting, kalau gue striping ngapain ngedatengin dia. Emang dia siapa, pokoknya mah dia nantangin gue. gue masukin kelar urusan. nanti tinggal ada 2 orang lagi nih, tunggu aja ya," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) [Suara.com/Revi C Rantung]

Sebelumnya, jaksa menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menilai Kriss terbukti melakukan pemalsuan dokumen pernikahan.

Nikita Mirzani turut campur dalam kasus ini lantaran sebagai pihak yang memberikan jasa pengacara buat Hilda Vitria--pelapor Kriss Hatta. Apalagi waktu itu, Billy yang merupakan sahabat Nikita masih berpacaran dengan Hilda Vitria.

Baca Juga:
Dikabarkan Dekat dengan Nikita Mirzani, Ibnu Jamil: Dia Baik Sama Gue!

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More