Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Nikita Mirzani (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Diketahui Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief. Walau sudah tersangka, ibu Arkana Mawardi inimasih menghirup udara bebas hingga tengah berlibur di Prancis.

Lantas, bagaimana tanggapan Kejaksaan Negeri soal Nikita Mirzani yang tidak mendapat pencekalan?

Baca Juga:
Berkas Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Sudah Masuk ke Kejaksaan

Tri Anggara Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mejelaskan bahwa soal pencekalan adalah kewenangan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, tempat Nikita Mirzani dilaporkan.

"Ini kan masih proses penyidikan, masih kewenangan Polres Jakarta Selatan mengenai tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," terang Tri Anggara Mukti saat dihubungi, Selasa (6/8/2019). 

"Kayak proses penahanan, maupun proses cekal terhadap tersangka NM ini," sambungnya.

Baca Juga:
Akhirnya! Nikita Mirzani Pamerkan Wajah Anak Ketiganya

Sebelumnya, berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani pada Dipo Latief akhirnya masuk di Kejari Jakarta Selatan. Berkas tersebut masuk pada hari ini, Selasa (6/8/2019).

Nikita Mirzani pamerkan wajah anak ketiganya (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

"Per hari ini, 6 Agustus 2019 telah menerima berkas tahap pertama dengan nomor berkas 06/8/2019  dengan nomor berkas perkasa /75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan," jelasnya.

Tidak hanya kasus penganiayaan, Nikita Mirzani juga dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan. 

Baca Juga:
Dibilang Pakai Baju Norak Saat ke Paris, Nikita Mirzani Semprot Netizen!

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More