Linda Rahmadanti | MataMata.com
Ashanty (Suara.com/Revi Cofans Rantung)

Matamata.com - Martin Pratiwi kembali melaporkan Ashanty Hermansyah di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu. Martin Pratiwi melaporkan Ashanty atas dugaan penipuan atau penggelapan dana sesuai pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun di bui. 

Ini merupakan laporan kedua Martin Pratiwi atas Ashanty. Sebelumnya, ia mengunggat secara perdata istri penyanyi Anang Hermansyah itu ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus wanprestasi dengan nilai Rp 9,4 miliar. Sidangnya pun sudah dua kali bergulir.

Baca Juga:
Ashanty Terancam 4 Tahun Bui Kasus Penipuan

Alasan Martin Pratiwi mempolisikan Ashanty lantaran melihat adanya dugaan penggelapan soal keuntungan kerjasama. Dalam laporan kerjasama itu, ada hal kejanggalan yang ditemukan Martin, keuntungan yang seharusnya diterima malah ditulis untuk membayar pajak. Sampai detik ini, Martin mempertanyakan pajak tersebut.

"Cuma dilaporan saja tulisannya untuk itu (pajak), tapi kenyataan uangnya buat bayar apa, kami juga belum tahu gitu. Padahal ada uang saya juga di situ. Kan itu uang uang keuntungan," kata Martin Pratiwi, saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/8/2019).

Anang Hermansyah dan Ashanty sebelum menjalani sidang di PN Tangerang, Rabu (31/7/2019). [Sumarni/Suara.com]

Nilai dari keuntungan yang seharusnya didapat oleh Martin Pratiwi juga tak diterima. Padahal keuntungan itu hampir mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga:
Lebih Pilih Ashanty Daripada Syahrini, Anang Hermansyah Beberkan Alasannya

"Kami kan kerjasama punya keuntungan, nah keuntungan itu, ada Rp 1 M lebih, mau Rp 2 M lah. Itu tulisannya di situ untuk bayar pajak. Bayar pajak yang mana, uang sampai dua tahun masih di sana," terang Martin Pratiwi.

Load More