Nunung (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Pada Kamis (12/9/2019), berkas pelimpahan tahap dua Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Anang Supriyatna, Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku berkas sudah lengkap selanjutnya tinggal menunggu kapan keduanya akan disidang.

Baca Juga:
Rajin Olahraga di Tempat Rehabilitasi, Nunung: Turun 3 Kg nih!

"Hari ini kami telah menerima tahap dua terdakwa dan barang buktinya. Terdakwanya ada dua atas nama Tri Retno alias Nunung dan July Jan Sambiran suaminya," ungkap Anang Supriyatna.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Selatan tidak menahan Nunung dan suaminya, July ke Rutan. Mereka dikembalikan  ke Rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Hari ini bersama keputusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) ditempatkan di RSKO Cibubur," jelas Anang Supriyatna.

Baca Juga:
Jalani Rehabilitasi, Berat Badan Nunung Menurun

Pelimpahan tahap kedua Nunung Srimulat dan suami telah selesai di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). Keduanya pun dikembalikan ke RSKO. [Yulinani/Suara.com]

Mereka dikembalikan ke RSKO Cibubur karena masih menjalani rehabilitasi.

"Yang bersangkutan sudah mulai melakukan rehabilitasi sejak 5 Agustus," sambungnya.

Rencananya, keduanya akan disidang secara bersamaan dalam satu berkas. Kemungkinan, pekan depan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Pelimpahan Tahap 2, Nunung Dikembalikan ke RSKO

Pelimpahan tahap kedua Nunung Srimulat dan suami telah selesai di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). Keduanya pun dikembalikan ke RSKO. [Yulinani/Suara.com]

"Ya secepatnya kita akan melimpahkan ke PN Jaksel, paling lambat 7 hari udah kita limpahkan," ucap Anang Supriyatna.

Load More