Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nunung dan suaminya, Iyan sambiran dengan 3 pasal alternatif, Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami mendakwakan tiga (pasal) ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaiman kami buktikan pasal 127,"kata JPU, Boby Mokoginta saat pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Mendengar hal tersebut Nunung dan Iya Sambiran hanya bisa pasrah. Bahkan mereka berdua tidak mengajukan nota keberatan setelah mendengarkan uraian JPU dan berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Nggak," kata kuasa hukum Nunung, Wijayano Hadi Sukrisno.
Menurut Wijayano kliennya tidak mengajukan nota keberatan karena ingin sidang berjalan sesuai dengan prosesnya.
"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kitakan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja. Dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," sambungnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Nunung dan Iyan Sambiran menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntutut Umum.
“Ya karena sudah sesuai," ujar Nunung.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu depan (9/10/2019) dengan agenda saksi dari pihak JPU. (Revi Cofans Rantung)
Berita Terkait
-
Komedian Nunung Bangga Masuk Nominasi 'Anukom 2025', Ingin Srimulat Punya Generasi Penerus
-
Nunung Ungkap Kisah Pilu: Rekening Mendadak Kosong, Anak Justru Tagih Utang Apa Enggak Tambah Pusing?
-
Perjuangan Masa Kecil Nunung, Saking Susahnya Ngemil Saja dari Nasi yang Dijemur, Makan Bakso Cuma Kuahnya Tapi Nikmat
-
Nunung Dijuluki Pelawak Kaya, Ternyata Pernah Kesulitan Ekonomi, Sampai Mencuri Makanan di Warung
-
Lepas Dari Belenggu Kanker, Nunung Bagikan Semangat Lawan Penyakit Kanker
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano