Linda Rahmadanti | MataMata.com
Nunung (Suara.com/Arya Manggala)

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nunung dan suaminya, Iyan sambiran dengan 3 pasal alternatif,  Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami mendakwakan tiga (pasal) ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaiman kami buktikan pasal 127,"kata JPU, Boby Mokoginta saat pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga:
Sidang Perdana, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif

Mendengar hal tersebut Nunung dan Iya Sambiran hanya bisa pasrah. Bahkan mereka berdua tidak mengajukan nota keberatan setelah mendengarkan uraian JPU dan berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Nggak," kata kuasa hukum Nunung, Wijayano Hadi Sukrisno.

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Menurut Wijayano kliennya tidak mengajukan nota keberatan karena ingin sidang berjalan sesuai dengan prosesnya.

Baca Juga:
Dari Dalam Hati Banget, Nunung: Pastinya Rindu Kerjaan

"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kitakan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja. Dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," sambungnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Nunung dan Iyan Sambiran menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntutut Umum.

“Ya karena sudah sesuai," ujar Nunung.

Baca Juga:
LIVE: Suasana Sidang Perdana Nunung dan Suami

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu depan (9/10/2019) dengan agenda saksi dari pihak JPU. (Revi Cofans Rantung)

Load More