Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Nunung Srimulat jalani sidang perdana kasus narkoba hari ini, Rabu (2/10/2019). [MataMata.com/Revi]

Matamata.com - Terdakwa kasus narkoba Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2019).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nunung memesan sabu kepada Hadi Muheryanto alias Heri seberat 2 gram pada 19 Juli 2019 pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:
Dari Dalam Hati Banget, Nunung: Pastinya Rindu Kerjaan

"Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Hadi berangkat menuju tempat Nunung dan memberi tahu sudah sampai di lapangan Tebet sekitar pukul 11.30," kata jaksa di persidangan.

Jaksa dalam dakwaan memakai tiga pasal alternatif. Pasal tersebut adalah pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 UU Narkotika.

Usai sidang, kuasa hukum Nunung dan Iyan, Hadi Sukrisno mengatakan kedua kliennya berpeluang tak mendapat hukuman bui, melainkan rehabilitasi.

Baca Juga:
FOTO: Senyum Lebar Nunung Srimulat Jalani Sidang Perdana

"Kalau tadi sih dakwaan yang saya dengar dan saya baca itu dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bersifat alternatif artinya pilih salah satu," kata Wijayono.

Sidang ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Pantauan SUARA.com, Nunung dan suami tampak tenang selama ikuti sidang.

Baca Juga:
LIVE: Suasana Sidang Perdana Nunung dan Suami

Load More