Matamata.com - Terdakwa kasus narkoba Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2019).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nunung memesan sabu kepada Hadi Muheryanto alias Heri seberat 2 gram pada 19 Juli 2019 pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Dari Dalam Hati Banget, Nunung: Pastinya Rindu Kerjaan
"Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Hadi berangkat menuju tempat Nunung dan memberi tahu sudah sampai di lapangan Tebet sekitar pukul 11.30," kata jaksa di persidangan.
Jaksa dalam dakwaan memakai tiga pasal alternatif. Pasal tersebut adalah pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 UU Narkotika.
Usai sidang, kuasa hukum Nunung dan Iyan, Hadi Sukrisno mengatakan kedua kliennya berpeluang tak mendapat hukuman bui, melainkan rehabilitasi.
Baca Juga:
FOTO: Senyum Lebar Nunung Srimulat Jalani Sidang Perdana
"Kalau tadi sih dakwaan yang saya dengar dan saya baca itu dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bersifat alternatif artinya pilih salah satu," kata Wijayono.
Sidang ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Pantauan SUARA.com, Nunung dan suami tampak tenang selama ikuti sidang.
Berita Terkait
-
Dianggap Tidak Mampu Beri Nafkah ke Anak, Ammar Zoni Tersinggung dan Merasa Diolok-olok
-
Beri Kelonggaran ke Ammar Zoni Terkait Nafkah, Irish Bella Singgung Soal Tanggung Jawab Laki-laki
-
Berkas P21, Ammar Zoni Segera Disidangkan di PN Jakbar
-
Jatuh Miskin dan Terjangkit Penyakit Gegara Narkoba, Ken Ken Wiro Sableng Rela Tanam Jagung Demi buat Makan
-
Perjuangan Masa Kecil Nunung, Saking Susahnya Ngemil Saja dari Nasi yang Dijemur, Makan Bakso Cuma Kuahnya Tapi Nikmat
Terkini
-
Duh! Nagita Slavina Kasih Minuman Bekas ke Lala Pengasuh Rafathar
-
Salmafina Sunan Ikut Lebaran, Sinyal Kembali ke Islam?
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
-
Pernah Gagal Nikah, Sandra Dewi Sempat Tak Direstui Ayahnya Nikahi Harvey Moeis
-
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sandra Dewi Tegas Tak Mau Ikut Campur Urusan Suami