Elara | MataMata.com
Komisi III DPR RI rapat bersama pengacara dan keluarga ABK kasus kapal bawa sabu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, mengkritik keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Fandi merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Martin menilai jaksa mengabaikan fakta bahwa posisi Fandi dalam struktur kejahatan tersebut hanyalah pekerja, bukan pengendali maupun inisiator.

"Ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa. Mengapa tiba-tiba menuntut hukuman mati kepada ABK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur posisi terdakwa yang tidak memiliki otoritas," ujar Martin saat menerima audiensi kuasa hukum terdakwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kesalahan Fandi adalah "tidak memeriksa dan tidak menolak" barang haram tersebut saat dimuat ke kapal. Namun, Martin berargumen bahwa sebagai ABK, Fandi secara hierarki tidak memiliki kapasitas untuk menolak perintah atasan atau pemilik kapal.

Potensi Memutus Mata Rantai Lebih jauh, Martin mengingatkan bahwa tuntutan pidana mati terhadap pelaku di level bawah sangat berisiko bagi pengembangan kasus narkoba di Indonesia.

Ia khawatir hukuman maksimal bagi ABK justru dijadikan cara untuk melindungi aktor intelektual atau pemilik barang yang hingga kini belum tertangkap.

"Jangan sampai tuntutan pidana mati ini justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut pelaku utama. Saya heran, ABK dituntut maksimal, sedangkan otaknya belum tertangkap. Jangan-jangan ini bagian dari upaya memutus rantai informasi," tegas Martin.

Sebelumnya, JPU Kejari Batam menyatakan tetap pada tuntutannya untuk menghukum mati enam ABK Sea Dragon Terawa. Hal ini ditegaskan jaksa dalam sidang pembacaan replik atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

"Pada prinsipnya, kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026," ujar JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim.

Hingga saat ini, publik terus memantau proses hukum kasus sabu 2 ton ini, menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan peran subordinat terdakwa atau tetap menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa. (Antara)

 
 

Load More