Matamata.com - Bareskrim Polri tengah memburu seorang terduga bandar narkoba bernama A. Hamid alias Boy dan seorang kurir jaringan Koko Erwin bernama Satriawan alias Awan. Keduanya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran gelap narkotika yang menyeret oknum perwira polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pengejaran dilakukan secara terpadu.
“Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3).
Peran Tersangka dan Aliran Dana Rp1,8 Miliar Berdasarkan hasil penyidikan, A. Hamid alias Boy diduga berperan sebagai penyetor dana kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini telah berstatus tersangka.
Eko mengungkapkan, dalam periode Juni hingga November 2025, tersangka Malaungi diduga menerima uang dari Boy dengan total mencapai Rp1,8 miliar. Uang tersebut disebut sebagai "uang atensi" agar bisnis haram tersebut berjalan mulus.
Lebih lanjut, uang tersebut diserahkan Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus narkoba di lingkungan Mapolres Bima Kota tersebut.
Identitas dan Ciri-ciri DPO Polri merilis detail ciri-ciri fisik kedua DPO guna memudahkan identifikasi oleh masyarakat:
1. A. Hamid alias Boy (Bandar)
Ciri Fisik: Tinggi badan ±171 cm, badan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, wajah lonjong, dan alis tebal.
Latar Belakang: Berprofesi sebagai sopir, berdomisili di Kota Bima, NTB. Merupakan residivis kasus narkotika golongan I pada tahun 2021.
2. Satriawan alias Awan (Kurir)
Peran: Kurir dalam jaringan bandar Koko Erwin. Pernah membawa 1 kilogram sabu dari Aceh Besar untuk diedarkan di wilayah Bima.
Ciri Fisik: Tinggi badan ±160 cm, kulit putih, rambut pendek beruban (agak botak), dan memiliki ciri khusus berupa satu gigi ompong di bagian depan serta luka besar di kaki.
Latar Belakang: Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Lampe, Kota Bima, NTB.
Polri mengimbau masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan kedua orang tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Sahkan RUU Polri, Menteri Hukum Sebut Regulasi Baru Dukung Adaptasi Teknologi
-
Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan
-
Ada Anomali Harga Sawit, Mentan Amran: Perintah Presiden, Bela 15 Juta Petani
-
Mentan Gandeng Satgas Pangan Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Tak Naikkan Harga TBS
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
Terpopuler
-
Syarief Khan akan Laporkan Selebgram ke Polisi, terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Intimidasi
-
Menteri HAM Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM
-
HIPMI Siap Jadi Jembatan Investasi dan Kolaborasi Bisnis Indonesia-Jerman
-
Bintangi Film 'Maju: Jejak Pahit si Kembang Gula', Sarah Sechan Merasa Miris soal Peredaran Narkoba
-
China Dukung Kesepakatan Damai AS-Iran dan Pembukaan Selat Hormuz
Terkini
-
Menteri HAM Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM
-
HIPMI Siap Jadi Jembatan Investasi dan Kolaborasi Bisnis Indonesia-Jerman
-
China Dukung Kesepakatan Damai AS-Iran dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Klarifikasi Insiden UGM, Bantah Kabur dari Forum Dialog Mahasiswa
-
MK Targetkan Putusan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rampung Juli 2026