Matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak menjatuhkan vonis mati terhadap Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Habiburokhman menilai hakim telah mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dalam aturan tersebut, hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP.
"Majelis hakim mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif. Kami bersyukur hakim memahami bahwa terdakwa (Fandi) diduga tidak mengetahui adanya penyelundupan tersebut," ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Meskipun menghormati upaya hukum terdakwa yang memperjuangkan vonis bebas, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak akan melakukan intervensi teknis atas perkara tersebut. Namun, pihaknya berencana memanggil penyidik dan penuntut umum guna mendalami prosedur penanganan kasus ini.
"Kami memiliki pertanyaan mengenai hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis. Komisi III akan memanggil pihak penyidik untuk memberikan penjelasan," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Tiwik menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan potensi hukuman maksimal, mengingat keterlibatan terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika skala internasional di atas kapal Sea Dragon. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terpopuler
-
Beautylogica Clinic Pakubuwono, Perawatan Kecantikan dengan Teknologi Canggih
-
Kezia Lizina Tertarik Bintangi Film 'Silent Dance' karena Soroti Dunia Tari
-
Keren! Irish Bella jadi Eksekutif Produser di Film 'Dosa: Penebusan atau Pengampunan'
-
Prabowo Targetkan Bagi 1.582 Kapal Ikan untuk Sejahterakan Nelayan
-
Prabowo Jadi Presiden Kedua yang Kunjungi Miangas, Janjikan Renovasi Sekolah dan Puskesmas
Terkini
-
Prabowo Targetkan Bagi 1.582 Kapal Ikan untuk Sejahterakan Nelayan
-
Prabowo Jadi Presiden Kedua yang Kunjungi Miangas, Janjikan Renovasi Sekolah dan Puskesmas
-
Menag Nasaruddin Umar Dorong Lembaga Pendidikan Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta
-
Prabowo Tuntaskan KTT ASEAN, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Energi
-
Menhut: Pemerintah Fokus Jaga dan Perbaiki Ekosistem Kantong Gajah yang Tersisa