Matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak menjatuhkan vonis mati terhadap Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Habiburokhman menilai hakim telah mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dalam aturan tersebut, hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP.
"Majelis hakim mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif. Kami bersyukur hakim memahami bahwa terdakwa (Fandi) diduga tidak mengetahui adanya penyelundupan tersebut," ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Meskipun menghormati upaya hukum terdakwa yang memperjuangkan vonis bebas, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak akan melakukan intervensi teknis atas perkara tersebut. Namun, pihaknya berencana memanggil penyidik dan penuntut umum guna mendalami prosedur penanganan kasus ini.
"Kami memiliki pertanyaan mengenai hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis. Komisi III akan memanggil pihak penyidik untuk memberikan penjelasan," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Tiwik menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan potensi hukuman maksimal, mengingat keterlibatan terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika skala internasional di atas kapal Sea Dragon. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
-
Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
Terpopuler
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
Terkini
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!