Matamata.com - Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, yang merupakan mantan istri dari seorang komedian dan pesohor tanah air.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penganiayaan ini secara profesional dan akuntabel. Hal itu disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan," ujar Habiburokhman.
Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri langsung oleh korban, kuasa hukumnya, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain mendesak Polda Metro Jaya, Komisi III juga meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan balik yang diajukan oleh sang majikan terhadap H terkait dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Habiburokhman menegaskan, H sebagai korban merupakan subjek hukum yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di sisi lain, Komisi III DPR meminta kepolisian mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta UU Pelindungan PRT yang telah disahkan DPR. LPSK juga diminta memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan optimal bagi H serta saksi berinisial N (pihak penyalur PRT).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.
"Korban menyampaikan bagaimana yang bersangkutan ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini situasi traumatik, termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan pelaku," ungkap Susilaningtias usai rapat.
Tak hanya kekerasan fisik dan verbal, pelaku diduga masih menahan sejumlah dokumen pribadi milik korban. "KTP korban ditahan, dan handphone-nya juga disita oleh pelaku," tambah Susi.
Susi menegaskan, berdasarkan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, H tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang dibuatnya.
Kendati Komisi III sempat menyinggung opsi keadilan restoratif (restorative justice), LPSK berharap kasus ini tetap diusut tuntas lewat jalur hukum formal demi keadilan korban, dengan memedomani UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Pelindungan PRT. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Komisi III DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
Terpopuler
-
Ketua Exco Partai Buruh Papua Tengah, Dukung Said Iqbal Atasi Kasus 8.300 PHK Karyawan PT Freeport Indonesia
-
Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen bagi Negara Pengumpul Pajak Digital
-
Menyesal! Davina Karamoy Tak Kuasa Tahan Tangis di Film 'Andai Waktu Bisa Diulang Kembali'
-
Menteri Kebudayaan: Ruang Kreatif Komunitas Strategis bagi Keberlanjutan Budaya
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
Terkini
-
Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen bagi Negara Pengumpul Pajak Digital
-
Menteri Kebudayaan: Ruang Kreatif Komunitas Strategis bagi Keberlanjutan Budaya
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
-
KDM Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Masa Depan Korban Penyekapan
-
Fadli Zon: Lengger Banyumas Harus Dirawat dan Dikembangkan ke Tingkat Dunia