Matamata.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendorong penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh. Hal ini ditegaskan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengapresiasi langkah cepat Polri maupun TNI dalam merespons peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan semata.
"Sehubungan dengan adanya perbedaan informasi yang berkembang antara Polri dan TNI, maka penting untuk memastikan koordinasi yang kuat dan konsistensi data. Jangan sampai menimbulkan kebingungan di ruang publik serta mengganggu integritas proses penanganan perkara," ujar Mugiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/3).
Mugiyanto menekankan bahwa penyelidikan dan penyidikan harus terus dilanjutkan untuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk menelusuri pihak yang merencanakan atau mengendalikan peristiwa (aktor intelektual) tersebut.
Dalam konteks ini, Kemenham menggarisbawahi pentingnya keterbukaan proses hukum terhadap pengawasan publik, serta jaminan perlindungan bagi korban dan saksi. Mugiyanto juga menyambut positif pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus penyiraman air keras ini.
"Semoga Panja yang dibentuk dapat membuat kasus ini semakin terang benderang tanpa terkecuali," tuturnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap pembela HAM adalah kewajiban negara demi menjaga ruang partisipasi publik yang aman. Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencederai kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Kemenham mendorong TNI untuk memperkuat disiplin internal secara konsisten. Mugiyanto menyoroti peran pimpinan intelijen dalam mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum memperkuat pencegahan melalui internalisasi nilai HAM dalam pendidikan dan pembinaan aparatur negara, termasuk di lingkungan militer," tambah Mugiyanto.
Kemenham menyatakan akan terus memantau proses penanganan perkara ini untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keberhasilan penanganan kasus ini diukur bukan hanya dari vonis terhadap pelaku, tetapi juga kemampuan negara memastikan kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR Sahkan RUU Polri, Menteri Hukum Sebut Regulasi Baru Dukung Adaptasi Teknologi
-
Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan
-
Ada Anomali Harga Sawit, Mentan Amran: Perintah Presiden, Bela 15 Juta Petani
-
Mentan Gandeng Satgas Pangan Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Tak Naikkan Harga TBS
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
Terpopuler
-
Alasan Berobat Intensif, Majelis Hakim PN Jakbar Kabulkan Permohonan Penahanan Terdakwa RM
-
Hubungan AS Iran Memanas, Teheran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan Donald Trump
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
-
Mensesneg Targetkan Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Rampung Sebulan
-
DPR Sahkan RUU Polri, Menteri Hukum Sebut Regulasi Baru Dukung Adaptasi Teknologi
Terkini
-
Hubungan AS Iran Memanas, Teheran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan Donald Trump
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
-
Mensesneg Targetkan Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Rampung Sebulan
-
DPR Sahkan RUU Polri, Menteri Hukum Sebut Regulasi Baru Dukung Adaptasi Teknologi
-
Harga Pertamax Naik: Ekonom Desak Bansos Tunai Digital demi Jaga Daya Beli