Matamata.com - Komisi III DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut mengatur keterlibatan anggota aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini diambil untuk menyikapi polemik di masyarakat mengenai netralitas aparat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa netralitas Polri tidak boleh terbatas pada urusan politik praktis saja, melainkan juga harus mencakup hubungan dengan ormas. Menurutnya, keterlibatan polisi aktif dalam ormas tertentu erat kaitannya dengan masalah etika institusi.
"Apakah etis misalnya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat terkait RUU Polri bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Habiburokhman menilai, fenomena anggota Polri yang secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai bagian dari ormas tertentu berpotensi memicu kecemburuan sosial bagi kelompok lain. Ia mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum milik seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
"Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, (publik menilai) 'Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah.' Nah, hal-hal seperti itu bagaimana?" tuturnya memberikan ilustrasi.
Merespons usulan tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, sepakat bahwa Polri wajib menjaga jarak yang sama dengan semua golongan dan elemen bangsa demi menjaga netralitas. Ia menilai gagasan untuk membatasi keterlibatan anggota polisi dalam ormas sebagai pemikiran yang maju.
Meski demikian, Cecep menyarankan agar aturan mengenai netralitas terkait ormas ini tidak dijabarkan terlalu rinci di dalam batang tubuh undang-undang. Menurutnya, hal teknis tersebut lebih tepat diatur melalui regulasi turunan.
"Nanti diatur lebih rinci di situ (regulasi turunan), misalnya melalui Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Pemerintah (PP). Di sana bisa dituangkan poin-poin mengenai apa saja yang dilarang bagi anggota Polri," jelas Cecep. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terpopuler
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
Terkini
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur