Matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Hingga kini, tersangka yang merupakan pengasuh ponpes tersebut masih menghirup udara bebas.
Rano menegaskan, penuntasan kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa kepolisian serius memerangi kejahatan seksual, terutama karena korbannya adalah anak-anak dan perempuan yang berada dalam posisi rentan.
"Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat karena menyangkut keselamatan serta masa depan korban," ujar Rano dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sebagai informasi, AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 28 April 2026. Namun, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan dan keberadaan AS dilaporkan belum diketahui.
Rano mengingatkan, membiarkan pelaku berkeliaran bebas berisiko memicu ketakutan di tengah masyarakat. Selain itu, kondisi ini memperbesar potensi adanya tekanan fisik maupun psikis terhadap korban dan keluarganya.
Langkah cepat kepolisian dinilai sangat krusial agar masyarakat melihat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan. Rano juga menyoroti lambatnya penanganan kasus ini, yang sebenarnya sempat dilaporkan dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati sejak tahun 2024.
"Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Penanganan yang cepat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegas Rano.
Selain menangkap pelaku, legislator ini meminta kepolisian menjamin keamanan seluruh korban dari segala bentuk intimidasi. Menurutnya, negara wajib memastikan para korban mendapatkan pemulihan trauma dan rasa aman.
"Korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis dan trauma berkepanjangan. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan berpihak pada korban selama proses hukum berjalan," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
Cara Cek Segel Hologram Elpiji Pertamina dan Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 KG
-
Menteri PPPA Resmikan Ruang Bersama Indonesia di Cilacap, Dorong Pembangunan Berperspektif Gender
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
Terpopuler
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Mentan Amran Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi Usai Terima Laporan Mahasiswa BEM
-
Stok Beras Aman, Bulog Serap 2,4 Juta Ton Gabah Petani per Mei 2026
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
Terkini
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Mentan Amran Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi Usai Terima Laporan Mahasiswa BEM
-
Stok Beras Aman, Bulog Serap 2,4 Juta Ton Gabah Petani per Mei 2026
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
-
Revitalisasi Sekolah 2026: Mendikdasmen Kucurkan Rp2,6 Triliun dan Gandeng Starlink