Matamata.com - Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (21/4/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung disambut seruan “setuju” secara serentak oleh para peserta rapat.
Sebelumnya, RUU PSDK telah merampung pembahasan tingkat I di Komisi XIII DPR RI pada Senin (13/4). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan bahwa UU baru ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang bertujuan memperkuat posisi saksi, korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporannya, Andreas merinci lima poin krusial dalam UU PSDK terbaru:
- Perluasan Subjek Pelindungan: Pelindungan kini tidak hanya menyasar saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, hingga ahli yang kerap mendapat ancaman dalam proses peradilan.
- Independensi LPSK: LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. UU ini juga mengamanatkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
- Kompensasi Negara: Negara menjamin ganti rugi (kompensasi) jika pelaku kejahatan tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diprioritaskan bagi korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
- Dana Abadi Korban: Adanya mandat pembentukan dana abadi yang dikhususkan untuk membiayai kompensasi serta pemulihan korban secara berkelanjutan.
- Satgas Khusus: LPSK diberikan kewenangan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawal pelindungan subjek-subjek hukum yang terancam.
RUU PSDK merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin berpihak pada rasa keadilan bagi mereka yang rentan terhadap intimidasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Menteri HAM Sebut Kajian Komnas HAM Soal Program Makan Bergizi Gratis Terlalu Dini
-
Resmikan RSUD di Lampung, Prabowo: Tidak Boleh Ada Korupsi dalam Pelayanan Rakyat
-
Prabowo Targetkan Bangun dan Renovasi 400 RSUD Kabupaten dalam 3 Tahun
Terpopuler
-
Indonesia Raih Juara Umum World Para Athletics Grand Prix 2026 di Tunisia
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
Terkini
-
Indonesia Raih Juara Umum World Para Athletics Grand Prix 2026 di Tunisia
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli