Matamata.com - Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, Athalla Naufal mendapat pukulan di bagian pundak oleh tersangka DH alias Penyok (22).
"Kemudian juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Di bagian pundak sebanyak satu kali," kata AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga:
Berhasil Diamankan, Pelaku Tak Tahu Athalla Naufal Anaknya Artis
Para pelaku bahkan berencana memukul Athalla Naufal dengan dongkrak untuk melancarkan aksi mereka. Beruntungnya, aksi pemukulan tersebut dihentikan oleh warga sekitar.
"Nah ini dongkrak yang rencananya mau buat mukul korban. Sempat dihalangi oleh warga," ungkapnya.
Kehadiran warga sekitar membuat ketiga pelaku kocar-kacir meninggalkan lokasi kejadian. Sehingga niat mereka yang hendak mengambil barang-barang putra artis Venna Melinda itu tidak sempat dieksekusi.
Baca Juga:
Ada Perempuannya, Ini 5 Pelaku Pengeroyokan Athalla Naufal
"Namun situasinya ramai banyak warga yang datang sehingga niatnya belum bisa dilaksanakan atau belum dapat dilaksanakan," terangnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 170 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Evi Ariska)
Baca Juga:
Waduh, Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Athalla Naufal Lebih dari Satu
Berita Terkait
-
Real Sultan! Verrell Bramasta Bangun Rumah 50 Miliar Tanpa Hutang
-
Athalla Naufal Dijodohkan dengan Fuji, Venna Melinda: Orangnya Memang Gitu
-
Fuji Istighfar Dijodohin dengan Athalla Naufal: Gila-gilaan
-
6 Pasang Artis Tanding Badminton di Media Clash 3.0, Seru dan Menghibur
-
Ibu Ferry Irawan Jengkel Koper Anaknya Gak Dikembalikan Venna Melinda: Dipake Ke Puncak Sama Athalla