Linda Rahmadanti | MataMata.com
Gisella Anastasia [Suara.com/Sumarni]

Matamata.com - Gisella Anastasia resmi melaporkan akun-akun media sosial yang menyebar video porno mirip dirinya. Meski membuka pintu damai, Gisel tetap ingin para pelaku diseret ke meja hijau.

"Kalau ada pihak mereka ada yang beritikad baik, prosesnnya tetap akan kami lanjutkan ke meja hijau," kata pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Laporkan Penyebar Video Syur, Gisella Anastasia: Saya Tersakiti Sekali!

Menurut Sandy Arifin, pihaknya telah melaporkan beberapa akun media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagam yang telah menyebarkan video tersebut.

"Kita tinggal menunggu pemanggilan dari penyidik. Kemudian sambil berjalan seminggu kedepan, kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti di mana Gisel sudah lihat postingan di media sosial lainya, kita sampaikan ke penydiidk," ujar Sandy Arifin.

"Secara terbuka juga kami mensomasi pihak yang masih memosting atau menyebr berita yang tidak benar," kata Sandy Arifin melanjutkan.

Baca Juga:
Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Terancam 6 Tahun Penjara

Gisella Anastasia [Suara.com/Sumarni]

Dalam laporannya, Sandy Arifin dan Gisella Anastasia melaporkan pelaku dengan pasal penyebaran video asusila dan pencemaran nama baik dan atau menyebar luaskan video yang bermuatan pornografi. Yakni pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 23 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau jg pasal 44 uu no 44 tahun 2008 tetang pornografi.

"Pasal itu semua ancamannya enam tahun penjara," ucap Sandy Arifin. (Sumarni)

Baca Juga:
Gisella Anastasia Difitnah Video Syur, Begini Reaksi Pacar

Load More