Nunung dan Iyan Sambiran (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran harus berlapang dada lantaran sidang pembacaan tuntutan hari ini Rabu (6/11/2019) terpaksa ditunda. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami minta penundaan, karena belum siap, sehingga kami mohon waktu seminggu," kata Jaksa Penuntut Umum, Bobby Mokoginta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:
Sidang Pembacaan Tuntutan Nunung Ditunda

Sidang tuntutan pun akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Oktober 2019. Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran pun langsung menekuk wajah dan mengabarkan berita tersebut ke keluarga yang hadir di persidangan.

"Ditundaa..," kata Nunung sambil cemberut.

Meski demikian, Nunung Srimulat dan suami hanya bisa pasrah. Di luar sidang, keduanya berkomentar. "Ya, ngikut saja," ujar Iyan menjawab pertanyaan media.

Baca Juga:
Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Nunung Jalan Terpincang

"Ya, kecewa sih nggak, cuma yah mundur lagi. Ya jalani aja," timpal Nunung Srimulat.

Nunung hampir pingsan usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Diketahui, Nunung dan suami, Iyan Sambiran ditangkap di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli lalu. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu.

Pasangan suami istri ini didakwa pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama. 

Baca Juga:
Direhabilitasi, Nunung Ngidam Singkong Hingga Kacang Rebus

Load More