Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Benar (Vicky sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib dihubungi Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya, Vicky melakukan penggerebekan terhadap Angel di rumahnya dengan membawa pekerja infotainment. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Baca Juga:
Berkasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rencananya, Vicky Prasetyo, kata Andi, dalam waktu dekat akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Vicky Prasetyo di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). [Yuliani/Suara.com]

"Minggu depan akan kita agendakan atas pencemaran nama baik atau penghinaan yang diatur dalam UU ITE," ujarnya.

Sebagai pengingat, pada November 2018 lalu, Vicky Prasetyo menggrebek kediaman Angel Lelga. Saat melakukan penggrebekan, Vicky menemukan seorang lelaki bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga. Dari situ, Vicky langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan tindak pidana zina.

Baca Juga:
Ngefans Berat, Tina Toon Sebut Vicky Prasetyo Sosok yang Genius

Laporan Vicky Prasetyo disetop oleh polisi. Penyidik menilai apa yang dilaporkan Vicky tak memiliki bukti yang cukup.

Tak terima dituduh berzina, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. (Yuliani)

Baca Juga:
Foto Suami Kepotong di Postingan Vicky Shu, Maia Estianty Ngakak

Load More