Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Vicky Prasetyo. [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

Matamata.com - Vicky Prasetyo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan yang ia lakukan di kediaman Angel Lelga pada November 2018.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menjelaskan bahwa tak ada tersangka lain selain mantan tunangan Zaskia Gotik itu.

Baca Juga:
Selain Denda Rp 750 Juta, Vicky Prasetyo Terancam Hukuman 4 Tahun

"Nggak (ada tersangka lain) hanya saudara Vicky saja,” terang Andi Sinjaya di Polres Jakarta Selatan, Rabu, (4/12/2019).

Adapun beberapa media yang kala itu dilibatkan Vicky Prasetyo untuk meliput penggerebekan takkan dijadikan tersangka. Nantinya, beberapa media televisi yang saat itu terlibat hanya dijadikan saksi.

"Nggak, hanya Vicky saja. Hanya sebagai saksi ya media yang saat itu ikut, tapi kan itu atas permintaan dari saudara Vicky," jelas Andi Sinjaya.

Baca Juga:
Berstatus Tersangka, Vicky Prasetyo Akan Terima Surat Pemanggilan

Atas perbuatannya,Vicky terancam hukuman selama empat tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 750 juta.

Load More