Matamata.com - Ahmad Dhani masih harus menjalani masa hukuman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Koalisi Bela NKRI atau dikenal kasus ujaran idiot, meski sudah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur,
Hanya saja, Ahmad Dhani menjalani masa pidana kasus tersebut di luar penjara. Sebab, putusan terakhir di tingkat banding menyatakan Dhani divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Dengan demikian, Ahmad Dhani bakal langsung ditahan tiga bulan tanpa proses sidang jika melakukan tindak pidana dalam waktu 6 bulan ke depan terhitung mulai 30 Desember 2019.
"Pidana keduanya akan dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto dihubungi, Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani juga wajib lapor ke pihak kejaksaan hingga masa hukuman percobaannya berakhir.
Kasus ujaran idiot yang menjerat Ahmad Dhani berawal saat dia dan rombongan berencana gelar deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya. Namun, kedatangan Dhani dan rombongan ditolak oleh massa.
Akibatnya, Ahmad Dhani dan rombongan tak bisa keluar hotel Majapahit, Surabaya lantaran ada massa yang mengepungnya di luar. Dhani lantas membuat vlog yang di dalamnya menyebut massa penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden dengan kata-kata idiot.
Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur. [Stephanus Aranditio]
Berita Terkait
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
-
Ahmad Dhani Dituding Idap Narcissistic Personality Disorder (NPD) oleh Warganet, Ini Reaksi Maia Estianty
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo