Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ahmad Dhani berada diatap truk saat keluar dari Rutan Cipinang (suara.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Ahmad Dhani masih harus menjalani masa hukuman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Koalisi Bela NKRI atau dikenal kasus ujaran idiot, meski sudah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur,

Hanya saja, Ahmad Dhani menjalani masa pidana kasus tersebut di luar penjara. Sebab, putusan terakhir di tingkat banding menyatakan Dhani divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Ahmad Dhani berada diatap truk saat keluar dari Rutan Cipinang (suara.com/Alfian Winanto)

Dengan demikian, Ahmad Dhani bakal langsung ditahan tiga bulan tanpa proses sidang jika melakukan tindak pidana dalam waktu 6 bulan ke depan terhitung mulai 30 Desember 2019.

Baca Juga:
Bebas, Ahmad Dhani: 11 Bulan Ini adalah Anugerah yang Luar Biasa!

"Pidana keduanya akan dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto dihubungi, Senin (30/12/2019).

Ahmad Dhani juga wajib lapor ke pihak kejaksaan hingga masa hukuman percobaannya berakhir.

Baca Juga:
Sampai di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Shalawat dan Dikalungkan Bunga

Kasus ujaran idiot yang menjerat Ahmad Dhani berawal saat dia dan rombongan berencana gelar deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya. Namun, kedatangan Dhani dan rombongan ditolak oleh massa.

Akibatnya, Ahmad Dhani dan rombongan tak bisa keluar hotel Majapahit, Surabaya lantaran ada massa yang mengepungnya di luar. Dhani lantas membuat vlog yang di dalamnya menyebut massa penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden dengan kata-kata idiot.

Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur. [Stephanus Aranditio]

Baca Juga:
Ahmad Dhani Bebas, Adik Sambung Al Ghazali Bahagia Sampai Nangis Terisak

Load More