Linda Rahmadanti | MataMata.com
Pablo Benua [Matamata.com/Sumarni]

Matamata.com - Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami mengutarakan rasa terima kasih kepada pelapor mereka, yakni Fairuz A Rafiq.

"Yang pasti saya ucapkan banyak terima kasih ya kepada pelapor saya," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Ucapan terima kasih tersebut bukan tanpa sebab diucapkan. Pablo merasa menjadi pribadi yang lebih baik setelah hampir 6 bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Ditambah lagi, dia bersyukur karena sang istri kini berhijab.

Baca Juga:
Berstatus Ayah Angkat, Anton Medan Menangis Hadiri Sidang Pablo Benua

"Karena setelah saya masuk di dalam rutan Polda Metro Jaya, saya di sana mendapat banyak hikmah, pelajaran, saya bisa berubah menjadi orang yang lebih baik, saya bisa melihat istri saya berhijab, ini adalah hal yang luar biasa," ujar Pablo Benua.

Lelaki asal Medan ini tak menampik sebelum dibui dirinya jarang beribadah. Karenanya, persoalan yang menimpanya sekarang membuat dirinya jadi ingat Tuhan.

Baca Juga:
Kembali Jalani Sidang, Pablo Benua Tampil dengan Kemeja Mewah

"Karena di dalem rutan saya baru mendapatkan kenikmatan beribadah, selama ini saya di luar mungkin ugal-ugalan, saya mungkin masih fokus terhadap hal-hal dunia, tapi saya di rutan banyak belajar," kata Pablo Benua.

Hal senada diungkapkan Anton Medan, ayah angkat Pablo Benua, yang hadiri persidangan. Dia mengatakan selama enam bulan di sel tahanan Polda Metro Jaya Pablo Benua kini bisa membaca Al Quran.

"Saya bersyukur di dalam dia bisa ngaji, sudah bisa baca Al Quran. Tadinya kan belum bisa, makanya saya sayang sama anaknya, cucu saya juga," kata Anton Medan.

Baca Juga:
Kepanasan saat Sidang, Pablo Benua Sempat Minta Izin Lepas Rompi Tahanan

Kasus "ikan asin" berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila. (Evi Ariska)

Load More