Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Makam mantan istri Sule, Lina Jubaedah. (Antara)

Matamata.com - Hari ini, Kamis (9/1/2020) jenazah Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule dibongkar untuk kebutuhan autopsi oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jawa barat.

Autopsi dilakukan terkait laporan Rizky Febian, anak sulung Sule dari pernikahannya dengan almarhumah Lina yang mencurigai adanya kejanggalan atas kematian ibundanya.

Ustaz Solmed (Suara.com/Ismail)

Dalam hukum Islam, pembongkaran kuburan sesungguhnya diharamkan. Hal itu disampaikan oleh Ustad Solmed saat dihubungi MataMata.com, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga:
Keluarga Serahkan ke Rizky Febian Soal Warisan Lina eks Istri Sule

"Bongkar kuburan pada prinsipnya haram, kecuali ada sesuatu yang mendesak," ujar Ustad Solmed.

Namun, permintaan pembongkaran kuburan oleh keluarga jika untuk kepentingan mendesak dapat mengubah fatwa haram tersebut. Keadaan mendesak tersebut misalnya merupakan faktor alam atau kondisi kematian tak wajar.

"Misalnya banjir, atau misalnya jenazah meninggal dalam keadaan tidak wajar. kemudian hasil dari kedokteran dan kepolisian menyatakan harus diusut otopsi dan sebagainya. Jika ada kepentingan mendesak maka diperbolehkan (bongkar)," jelasnya.

Baca Juga:
Autopsi Jenazah Lina Eks Istri Sule Dibolehkan Dalam Islam, Asal...

Momen Haru Sule Makamkan Mantan Istri. (YouTube/SULE Channel)

"Intinya nggak bisa main bongkar tanpa alasan atau rekomendasi yang benar, jadi harus dokter pun penyidikan (polisi) yang memutuskan," sambungnya.

Terlepas dari kondisi tersebut, jenazah harus segera dikubur kembali setelah kepentingan medis selesai.

"Intinya harus secepatnya dikubur kembali si mayit (usai autopsi)," tutup Ustad Solmed.

Baca Juga:
Autopsi Kelar! Jenazah Lina eks Sule Dipindahkan ke TPU Nagrog Ujungberung

Load More