Selasa, 05 November 2024
Linda Rahmadanti | MataMata.com Senin, 20 Januari 2020 | 19:50 WIB

Matamata.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi trio Ikan Asin: Galin Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

"Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa. Saya ulangi, menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto dalam sidang, Senin (20/1/2020).

Selain itu majelis hakim menolak pemindahan sidang ke Pengadilan Negeri Sidang Cibinong, seperti yang diminta tim kuasa hukum Trio Ikan Asin.

"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambung hakim.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang berikutnya yang bakal diselenggarakan pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 1327/ krimsus/2019/PN Jakarta Selatan, atas nama para terdakwa tersebut menanggungkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," kata hakim.

Dalam sidang hakim juga berencana menjadwalkan sidang dua kali dalam satu minggu. "Biar perkara ini cepat selesai," ujar Djoko Indiarto.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Januari 2020. (Ismail)