Matamata.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi trio Ikan Asin: Galin Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
"Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa. Saya ulangi, menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto dalam sidang, Senin (20/1/2020).
Selain itu majelis hakim menolak pemindahan sidang ke Pengadilan Negeri Sidang Cibinong, seperti yang diminta tim kuasa hukum Trio Ikan Asin.
"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambung hakim.
Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang berikutnya yang bakal diselenggarakan pada sidang berikutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 1327/ krimsus/2019/PN Jakarta Selatan, atas nama para terdakwa tersebut menanggungkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," kata hakim.
Dalam sidang hakim juga berencana menjadwalkan sidang dua kali dalam satu minggu. "Biar perkara ini cepat selesai," ujar Djoko Indiarto.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Januari 2020. (Ismail)
Terkini
- Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
- Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
- Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
- Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
- Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat
Berita Terkait
-
Pengen Punya Duit Rp4 Triliun Kayak Pablo Benua? Ini Rahasianya
-
Pablo Benua Siap Jadi Donatur Pondok Pesantren Al Zaytun: Saya Pasang Badan
-
Total Kekayaan Rey Utami Tembus Rp4 Triliun, Dirjen Pajak Disenggol
-
Rey Utami Artis Indonesia Paling Tajir 2023, Jajanin Kuli Bangunan Rp50 Juta!
-
Rey Utami Jadi Artis Paling Tajir 2023 Kalahkan Raffi Ahmad dan Agnez Mo, Dari Mana Sumber Kekayaannya?