Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua dan istri, Rey Utami. [Herwanto/MataMata.com]

Matamata.com - Pablo Benua dan Rey Utami harus menelan pil pahit usai sidang putusan sela. Hal ini lantaran salah satu kuasa hukumnya, Insank Nasruddin mengundurkan diri.

Pengunduran dirinya dimulai sejak hari ini Selasa (21/1/2020) atau tepatnya sehari setelah sidang putusan sela Pablo Benua dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Sering Nangis di Penjara, Pembuluh Darah di Mata Rey Utami Pecah

"Ya sejak hari ini, per tanggal 21 Januari 2020, kami yang dari kantor Insank Nasruddin & Co menyatakan sikap, kami mengundurkan diri," kata Insank Nasruddin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

"Dan surat kami sudah kami sampaikan langsung ke Rey dan Pablo," bebernya.

Alasannya, karena terjadi perbedaan strategi dalam menjalani persidangan dengan kedua kliennya tersebut. Hal itu mulai terlihat saat sidang putusan sela kemarin.

Baca Juga:
Makin Religius, Rey Utami Mulai Fokus Hafalan Al-Quran di Penjara

"Sejak kemarin ya (tampak perbedaan). Bahwa dalam menangani perkara tentunya ada metode cara atau strategi-strategi yang lawyer itu secara independen menjalankan sendiri," ucap Insank.

Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Insank Nasrudin. (Suara.com/Arga)

"Kemudian dari pihak terdakwa ada beda pendapat dan kami nilai perbedaan ini sangat prinsipal, sehingga kami bilang kami yang harus mundur," katanya  menandaskan.

Oleh karena itu, Pablo Benua da Rey Utami kini hanya didampingi oleh Rihat Hutabarat sebagai kuasa hukumnya. Rihat Hutabarat juga diketahui sebagai pengacara Galih Ginanjar dalam kasus Persidangan kasus Ikan Asin.

Baca Juga:
VIDEO Rey Utami Lepas Borgol saat Temui Wartawan, Makin Cantik Pakai Hijab

Load More