Linda Rahmadanti | MataMata.com
Keluarga Gen Halilintar. [Matamata.com/Sumarni]

Matamata.com - Sidang gugatan kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Gen Halilintar terhadap pihak Nagaswara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Kuasa hukum Nagasawara, Yos Mulyadi mengatakan kliennya mengalami kerugian materil hingga mencapai miliaran rupiah atas pelanggaran hak cipta oleh keluarga Atta Halilintar itu.

Baca Juga:
Dimodif Bak Private Jet, Begini Mewahnya Mobil Gen Halilintar

Keluarga Gen Halilintar dianggap mereproduksi ulang lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.

"Ada materil, ya sekitar (miliaran kerugian) itu lah. Kalau masuk gugatan kita sudah ngomong materil ya dan immateril. Cuman besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," kata Yos Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Dalam tuntutannya, Nagaswara meminta pertanggungjawaban Gen Halilintar atas pelanggaran hak cipta tersebut. Kata Yos, kliennya sudah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak menemui kata sepakat.

Gen Halilintar (Intagram/@genhalilintar)

"Tuntutannya jelas pertanggungjawabannya seperti apa, itu saja. Dari awal kita selalu ketemu minta pertanggungjawabannya seperti apa, tapi sampai sekarang belum ada," ungkapnya.

Baca Juga:
Wow, Anak-anak Gen Halilintar Hadiahi Orang Tua Supercar Seharga Rp 3,5 M

Setelah itu, pihak Nagaswara pun akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Nah demi kepastian hukum kita ajukan gugatan, apakah selesai di pengadilan atau selesai dengan kita bicara," tutur Yos.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Evi Ariska)

Baca Juga:
Selamat! Gen Halilintar Sabet Penghargaan Keluarga Paling Fashionable

Load More