Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Vitalia Sesha [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Vitalia Sesha dan kekasihnya berinisial AW diamankan Unit 2 Narkoba Polres Jakarta Barat,  terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Y‎usri Yunus mengatakan, polisi melakukan penangkapan terhadap Vitalia Sesha melalui informasi yang diterima dari masyarakat. 

Baca Juga:
VIDEO: Vitalia Sesha Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan giat rilis pada hari ini Kamis, 27 Februari 2020. Namun, pihak kepolisian belum mengizinkan VS untuk bicara dihadapan media.

"Nanti kita beri kesempatan VS bicara, ini masih mau dilakukan pendalaman," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Vitalia Sesha pun akhirnya dikeluarkan untuk memberikan keterangan terkait penangkapan dirinya, dengan menggunakan baju tahanan berwarna hijau dan masker Vitalia Sesha terus menundukkan kepalanya. Sang kekasih, AW pun berada di sebelahnya.

Baca Juga:
Vitalia Sesha Terancam 5 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba

Samar, terdengar satu kata yang keluar dari mulut perempuan usia 34 tahun ini. Ia hanya meminta maaf sembari terus berjalan dengan menutupi wajahnya. "Maaf.. maaf," kata Vitalia Shesa.

Vitalia Shesya [Instagram]

Selama pemeriksaan Vitalia Sesha dan Aw juga terus menundukkan kepalanya. Sementara, pemasok RH belum dikeluarkan sebab masih menjalani pemeriksaan intensif petugas kepolisian.

Diketahui dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah mengamankan 10 butir pil ekstasi dengan total berat brutto 4,25 gram. 1 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five dan satu set alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu cangklong dan bong.

Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan Keluar, Vitalia Sesha Positif Gunakan Tiga Jenis Narkoba

RH, AW, dan Vitalia Sesha kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Load More