Matamata.com - Tidak terbendung lagi, Aktris Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dalam eksepsi tersebut, Nikita Mirzani keberatan dituduh melakukan tindak pidana umum. Sebab saat kejadian, dia dan Dipo Latief masih sah sebagai suami istri.
"Pun seandainya terjadi permasalahan antara saya dan saksi pelapor itu adalah permasalahan rumah tangga antara suami istri yang lazim terjadi. Dan pertengkaran dalam rumah tangga itu ada dalam UU yang bersifat khusus. Untuk itu saya mohon pada majelis hakim dakwaan JPU (dengan pidana umum) tidak dapat diterima," kata Nikita Mirzani dengan suara bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Baca Juga:
Pengancam Bunuh dan Perkosa Syifa Hadju Ternyata Fans
Air mata Nikita Mirzani mulai menetes kala ia menegaskan bahwa pernikahannya dengan Dipo Latief tercatat di Pengadilan Agama. Ia menangis lantaran pernikahannya dianggap tidak sah oleh pihak mantan suaminya itu.
"Pernikahan saya dan Ahmad Dipo Ditiro Latief itu sah di mata agama dan Allah SWT, masih proses isbat dan gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Nikita dengan suara bergetar.
Baca Juga:
Selebgram Cece Cantik Meninggal, Nikita Mirzani Ungkap Sakit yang Diderita
Tangisnya semakin tak tertahan saat menceritakan momen ketika dirinya hamil dan harus menjalani berbagai pemeriksaan. Nikita Mirzani bahkan sampai muntah-muntah saat diperiksa.
"Ketika saya hamil saya terus diminta bolak-balik kantor polisi, sampai saya sempat muntah-muntah di ruang pemeriksaan," kata Nikita.
"Anak saya dari pernikahan dengan Dipo itu lahir prematur 7 bulan, tapi sebagai ayah Dipo tak juga menemui anak saya," ujar Nikita Mirzani terisak.
Baca Juga:
Sidang Kasus KDRT Hari Ini, Nikita Mirzani: Ini yang Saya Nantikan!
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Atas kasus tersebut saat ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga dilarang bepergian ke luar kota.
Pada sidang perdana sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Berita Terkait
-
Pergi Umrah, Nikita Mirzani Tetap Ogah Damai dengan Keluarga Badjideh: Gak Ada Urusan!
-
Keras! Nikita Mirzani Sindir Ustaz Hanan Attaki usai Wanda Hara Minta Maaf: Gara-gara Elu Nih!
-
Sindir Ibadah Haji Nagita Slavina, Nikita Mirzani soal Wanda Hara Nyamar Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki: Sadar, Lo Tuh Salah!
-
Nikita Mirzani Geram dengan Artis yang Malu Akui Operasi Plastik Demi Kecantikan
-
Nikita Mirzani Bongkar Alasan Ayu Ting Ting Putuskan Muhammad Fadhana, Singgung Miras, Judi Online Hingga Ani-ani
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat