Matamata.com - Pelaku yang mengancamnya, HA, sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, Syifa Hadju merasa bersyukur. Hal itu dibeberkan oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukum sang aktris saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).
Ditangkapnya pelaku juga membuat Syifa Hadju yang tengah syuting di luar kota merasa aman.
"Kalau responsnya bersyukur dan alhamdulillah lebih aman apa lagi selama proses syuting kemungkinan besar bisa berbulan-bulan di tempat di mana yang sebelumnya akan diteror didatengin ke situ (tempat syuting)," kata Sandy Arifin.
Baca Juga:
Pelaku yang Ancam Perkosa Syifa Hadju di Media Sosial Pakai 3 Akun
Dia bilang, keluarga Syifa Hadju ikut merasa tenang mendengar kabar penangkapan tersangka HA. Pihak keluarga mengucapkan rasa terima kasih atas kinerja kepolisian yang sigap menangani kasus ini.
"Alhamdulillah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Kapolres, terima kasih dengan kecepatannya. Ibu juga kaget segitu cepatnya padahal tadi menyampaikan masih di pesawat dan kereta penyidik berangkat dari Sabtu sore tadi pagi dapat informasi," ujar dia.
Baca Juga:
Sempat Tidak Mengaku, Pelaku Ancam Perkosa Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?
Sandy Arifin memastikan Syifa Hadju bersama keluarganya akan datang bertemu pelaku HA (25) sesuai panggilan kepolisian pada Jumat (6/3/2020) mendatang.
"Bersyukurlah bisa syuting dengan tenang dan aman. Mereka memastikan hari Jumat akan hadir untuk BAP dan kemungkinan akan dikonfrontir. Insyaallah hari Jumat pagi akan hadir di sini bersama ibunya," katanya.
Diketahui pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir. Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui DM Instagram.
Baca Juga:
Pengancam Syifa Hadju Ditangkap, Reaksi Artis Virus Corona Masuk Indonesia
Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sempat berkelit, HA ditangkap di kediamannya, Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3/2020). [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Jujur! Syifa Hadju Menyukai Teuku Ryan: Saya yang Ajarkan Dia Pakai Softlens
-
Terungkap! Usai Cerai, Irish Bella Dikabarkan Jadi Wanita Perusak Hubungan Asmara Orang Lain
-
Profil Dosma Hazenbosch, Diduga Selingkuhan Rizky Nazar Hingga Putus dari Syifa Hadju
-
Beby Tsabina Posting Foto Resepsi Pernikahan Mewah: I Feel Like a Princess!
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat