Matamata.com - Pelaku yang mengancamnya, HA, sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, Syifa Hadju merasa bersyukur. Hal itu dibeberkan oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukum sang aktris saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).
Ditangkapnya pelaku juga membuat Syifa Hadju yang tengah syuting di luar kota merasa aman.
"Kalau responsnya bersyukur dan alhamdulillah lebih aman apa lagi selama proses syuting kemungkinan besar bisa berbulan-bulan di tempat di mana yang sebelumnya akan diteror didatengin ke situ (tempat syuting)," kata Sandy Arifin.
Baca Juga:
Pelaku yang Ancam Perkosa Syifa Hadju di Media Sosial Pakai 3 Akun
Dia bilang, keluarga Syifa Hadju ikut merasa tenang mendengar kabar penangkapan tersangka HA. Pihak keluarga mengucapkan rasa terima kasih atas kinerja kepolisian yang sigap menangani kasus ini.
"Alhamdulillah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Kapolres, terima kasih dengan kecepatannya. Ibu juga kaget segitu cepatnya padahal tadi menyampaikan masih di pesawat dan kereta penyidik berangkat dari Sabtu sore tadi pagi dapat informasi," ujar dia.
Baca Juga:
Sempat Tidak Mengaku, Pelaku Ancam Perkosa Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?
Sandy Arifin memastikan Syifa Hadju bersama keluarganya akan datang bertemu pelaku HA (25) sesuai panggilan kepolisian pada Jumat (6/3/2020) mendatang.
"Bersyukurlah bisa syuting dengan tenang dan aman. Mereka memastikan hari Jumat akan hadir untuk BAP dan kemungkinan akan dikonfrontir. Insyaallah hari Jumat pagi akan hadir di sini bersama ibunya," katanya.
Diketahui pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir. Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui DM Instagram.
Baca Juga:
Pengancam Syifa Hadju Ditangkap, Reaksi Artis Virus Corona Masuk Indonesia
Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sempat berkelit, HA ditangkap di kediamannya, Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3/2020). [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Pasca Beli Rumah Rizky Nazar Belum Ada Rencana Menikah, Syifa Hadju: Dia Beli Rumah Buat Sendiri dan Istrinya
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Rumor Rizky Nazar Main Serong, Syifa Hadju Tegas Tak Maafkan Perselingkuhan
-
Anak Dituding Jadi Orang Ketiga, Ibu Salshabilla Adriani Beri Pesan Haru: Bunda Tahu Sakit Hatinya Kamu
-
Rizky Nazar dan Salshabilla Adriani Diduga Selingkuh, Syifa Hadju Malah Sibuk Promo Sinetron: Cuma Settingan?
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua