Matamata.com - Usai menangkap dan menginterogasi HA pelaku ancaman pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Syifa Hadju lewat media sosial. Polisi mengungkap HA menggunakan tiga akun untuk mengancam Syifa Hadju.
"Pakai 3 akun. Latar belakangnya SMA, dia nggak lulus, sekarang secara pribadi dia usaha sendiri membuka usaha foto copy di dekat rumah di daerah Karanganyar (Jawa Tengah)," kata Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono di kantornya, Senin (2/3/2020).
Lebih lanjut kata Muharram, HA merupakan laki-laki berusia 25 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, HA mengaku sebagai penggemar Syifa Hadju.
HA kesal pada idolanya itu lantaran pesan yang dikirim di Instagram tak pernah dibalas.
"Dia melakukan ini karena berkali kali melakukan pesan memberi pesan mungkin belum ada balasan," katanya.
"Membuat tersangka emosi dan melakukan hal seperti ini, ancaman dengan kata yang masuk kesusilaan," ujarnya lagi.
HA ditangkap di rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3/2020). Saat ditangkap, HA sempat tak mengakui perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.
Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam pemeriksaan, HA mengaku menggunakan tiga akun Instagram saat melakukan aksinya mengancam Syifa Hadju karena kesal pesannya tidak pernah dibalas. (Evi Eriska)
Berita Terkait
-
Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Tegas Meta: Kepatuhan Berantas Judi Online Tak Sampai 30 Persen
-
Juru Bicara: Akun Mengatasnamakan Hashim Djojohadikusumo adalah Palsu
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano