Matamata.com - Anggota Komisi I DPR RI, Iman Sukri, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta. Langkah ini diambil menyusul rendahnya tingkat kepatuhan platform di bawah naungan Meta—Facebook, Instagram, dan WhatsApp—terhadap regulasi nasional, terutama dalam pemberantasan judi online dan kejahatan digital.
Iman menegaskan bahwa platform global sekelas Meta tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Menurutnya, pengabaian terhadap aturan nasional berisiko mengubah ruang digital menjadi lahan subur bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali," ujar Iman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, Iman mengungkapkan fakta mengejutkan: tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya sangat buruk. Angkanya hanya mencapai 28,47 persen.
Ia menilai capaian tersebut merupakan sinyal lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia. Iman memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan mandiri oleh platform dapat memicu ledakan kasus penipuan, disinformasi, hingga ujaran kebencian.
"Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Secara hukum, pemerintah memiliki mandat kuat untuk bertindak. Merujuk pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pemerintah berwenang melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Iman menambahkan bahwa pemberian sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan demi menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan terlindungi.
"Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar,” pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Dukung Moratorium Dapur Badan Gizi Nasional untuk Makan Bergizi Gratis
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Puan Maharani: Negara Tidak Boleh Kalah
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
Terpopuler
-
Syarief Khan akan Laporkan Selebgram ke Polisi, terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Intimidasi
-
Menteri HAM Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM
-
HIPMI Siap Jadi Jembatan Investasi dan Kolaborasi Bisnis Indonesia-Jerman
-
Bintangi Film 'Maju: Jejak Pahit si Kembang Gula', Sarah Sechan Merasa Miris soal Peredaran Narkoba
-
China Dukung Kesepakatan Damai AS-Iran dan Pembukaan Selat Hormuz
Terkini
-
Menteri HAM Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM
-
HIPMI Siap Jadi Jembatan Investasi dan Kolaborasi Bisnis Indonesia-Jerman
-
China Dukung Kesepakatan Damai AS-Iran dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Klarifikasi Insiden UGM, Bantah Kabur dari Forum Dialog Mahasiswa
-
MK Targetkan Putusan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rampung Juli 2026