Aming (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Virus corona yang masuk ke Indonesia membuat masyarakat cemas hingga beberapa oknum menimbun masker dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. Kondisi ini membuat komedian Aming miris, apalagi pelaku bisa dijerat ancaman pidana 5 tahun penjara. 

Aming pun menuturkan pasal yang ia baca saat ditemui MataMata.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020)

Baca Juga:
Harga Masker Melonjak Tinggi, Aming Ngeri Sampai Singgung Tragedi 1998

"Orang udah butuh barangnya, malah ditimbun. Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, gua baca ada pasalnya, ada pidananya pasal 107 no 7 tentang perdagangan," kata Aming kepada wartawan.

"Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta," lanjutnya.

Aming [Suara.com/Yuliani]

Karena segala hal di Indonesia ada aturannya, Aming mengingatkan oknum penimbun masker untuk berhenti.

Baca Juga:
Virus Corona Masuk Indonesia, Aming Sentil Pemerintah: Di Sini Nyawa Murah

"Jadi apa-apa ada dasar hukumnya, dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu nggak melanggar apa-apa. Empatinya dong ya," kata Aming.

Diketahui, beberapa oknum sengaja menimbun masker yang kemudian diperjual belikan dengan harga yang fantastis hingga berujung kelangkaan barang. Harga kenaikannya yang bisa sampai delapan kali lipat ini juga dikomentari beberapa selebritis dari Donita hingga Nafa Urbach. 

Baca Juga:
Dian Sastro Mejeng Pakai Busana Floral, Aming Sebut Kena Kutukan!

Load More