Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Gen Halilintar hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta. (Suara.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Pada Senin (30/3/2020) hari ini, sidang perkara dugaan pelanggaran hak cipta oleh label musik Nagaswara terhadap Gen Halilintar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, sidang beragendakan putusan.

"Iya hari ini sidang dengan agenda putusan," kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi sebagai penggugat saat dihubungi MataMata.com.

Baca Juga:
Saksi Gen Halilintar di Sidang Malah Menguntungkan Nagaswara, Kok Bisa?

Meski demikian, Yos Mulyadi mengaku belum tahu jam berapa sidang akan berlangsung karena pengadilan masih menunggu kehadiran penggugat dan tergugat.

"Masih belum tahu (jam), masih nunggu pihak lengkap," ucapnya.

Pasalnya, pihak Gen Halilintar sebagai tergugat belum terlihat kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kini. 

Baca Juga:
Keluarga Gen Halilintar Digugat Rp 9,5 M, Millendaru Operasi Ganti Kelamin?

Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

"Belum datang (pihak Gen Halilintar)," jelas Yos Mulyadi.

Diketahui, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat Rp 9,5 miliar oleh perusahaan rekaman Nagaswara. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Hal ini karena mereka dianggap melanggar hak cipta lantaran memproduksi ulang lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. [Evi Ariska]

Baca Juga:
Gen Halilintar Hadiri Sidang Gugatan Rp 9,5 M, Mertua Shahnaz Haque

Load More