Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Dikabarkan Roro Fitria bebas dari penjara hari ini (2/4/2020). Namun dipastikan oleh Kalapas Rutan Cipinang Hendra Eka, artis Saipul Jamil tidak mendapat remisi bebas seperti Roro akibat adanya penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

"Nggak. Nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," kata Hendra Eka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Menurutnya, Saipul Jamil tidak termasuk karena persyaratan bebas tidak temasuk ke dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," sambungnya.

Namun dia membenarkan artis yang ditahan karena pelecehan terhadap anak di bawah umur itu mengajukan remisi buat bebas bersyarat.

Baca Juga:
Sebut Claudia Emmanuella Kaku, Anak Iis Dahlia Semprot Saipul Jamil

Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," tutupnya.

Seperti diketahui Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016. Selanjutnya karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hukumannya ditambah tiga tahun penjara. 

Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil sendiri menyusul dengan wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Baca Juga:
Ramai Kecelakaan di Tol Cipularang, Istri Saipul Jamil Pernah Jadi Korban

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Peraturan itu tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Roro Fitria (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Sementara itu Roro Fitria melalui kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie mengatakan bahwa kliennya bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM. Roro sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis empat tahun kurungan penjara karena penyalahgunaan narkoba. [Ismail] 

Load More