Roro Fitria masih punya keinginan untuk pakai narkoba (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Pada hari ini, Kamis (2/4/2020), sikabarkan artis peran Roro Fitria bebas dari penjara. Sejak Oktober 2018, Roro Fitria diketahui telah menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Asgar Sjafrie selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa kliennya bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:
Jaksa Tolak Permohonan PK Roro Fitria

"Iya benar (bebas hari ini). Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," kata Asgar Sjafrie ketika dihubungi media.

Asgar Sjafrie lebih lanjut tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hanya saja Kasi pengajuan bebas bersyaratnya dikabulkan Kemkumham.

Roro Fitria [Suara.com/Yuliani]

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama beberapa orang tahanan narkotika. Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ujarnya.

Baca Juga:
Roro Fitria Ogah Habiskan Sisa Hukuman 25 Bulan di Bui Meski Dapat Remisi

Karena sedang di luar kota dan tak bisa mendampingi bebasnya Roro Fitria, Asgar Sjafrie tidak bisa memberi banyak komentar.

"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan," tuturnya.

Roro Fitria dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu.

Baca Juga:
Nggak Ingin Terpuruk, Ini Cara Roro Fitria Kurangi Beban Pikiran di Penjara

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara. 

Load More