Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghendaki adanya penguatan regulasi untuk memastikan pemberantasan narkotika berjalan efektif.
“Bapak Presiden menghendaki bagaimana kita bekerja keras bersama-sama, dari sisi regulasi bagaimana kita memastikan pemberantasan,” kata Prasetyo di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10).
Prasetyo menuturkan, hal tersebut sejalan dengan salah satu program prioritas dalam Astacita yang menempatkan perang terhadap narkotika sebagai agenda penting pemerintah.
Ia menyebut penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang telah berdampak pada lebih dari 3,3 juta orang di Indonesia dan berpotensi merusak generasi mendatang.
Oleh karena itu, kata dia, Presiden Prabowo mendorong kerja keras lintas sektor agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, ia mengakui hal itu tidak mudah karena peredaran narkotika di dalam negeri melibatkan jaringan internasional.
“Terus terang saja, kita ingin perang dengan masalah narkoba ini, meskipun sekali lagi tidak mudah karena ini berkaitan dengan jaringan narkoba internasional,” ujar Prasetyo.
Selain dari sisi penegakan hukum, Prasetyo juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui peran keluarga, lingkungan, dan lembaga pendidikan.
Ia menambahkan, media massa diharapkan turut berperan memberikan edukasi agar masyarakat semakin memahami ancaman penyalahgunaan narkotika bagi masa depan bangsa.
“Ini fungsi dari teman-teman pers dan media, bagian dari bagaimana kemudian kita memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat. Kalau pakai bahasa gaul, yang masih bersinggungan dengan narkoba itu ndeso, kampungan,” ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penggunaan narkoba yang melibatkan senyawa berbahaya.
Kapolri menyebut, tren tersebut meliputi penggunaan zat ketamin yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan cairan liquid dan diisap menggunakan pods.
Untuk itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI guna mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dimasukkan dalam daftar RUU Narkotika.
Dalam jangka pendek, rencana tersebut juga akan dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun
-
3 Jam Bahas Geopolitik Global, Presiden Prabowo Ajak Ulama Perkuat Persatuan Nasional
-
Presiden Prabowo Kirim Surat Duka Cita atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
-
Konflik Iran-Israel Memanas: Prabowo Subianto Telepon Pemimpin Teluk dan Tunggu Jadwal MBS
Terpopuler
-
Tayang Lebaran Idul Fitri 2026, Film 'Pelangi di Mars' bakal Disambut Antusias Anak-anak
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
Terkini
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun