Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghendaki adanya penguatan regulasi untuk memastikan pemberantasan narkotika berjalan efektif.
“Bapak Presiden menghendaki bagaimana kita bekerja keras bersama-sama, dari sisi regulasi bagaimana kita memastikan pemberantasan,” kata Prasetyo di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10).
Prasetyo menuturkan, hal tersebut sejalan dengan salah satu program prioritas dalam Astacita yang menempatkan perang terhadap narkotika sebagai agenda penting pemerintah.
Ia menyebut penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang telah berdampak pada lebih dari 3,3 juta orang di Indonesia dan berpotensi merusak generasi mendatang.
Oleh karena itu, kata dia, Presiden Prabowo mendorong kerja keras lintas sektor agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, ia mengakui hal itu tidak mudah karena peredaran narkotika di dalam negeri melibatkan jaringan internasional.
“Terus terang saja, kita ingin perang dengan masalah narkoba ini, meskipun sekali lagi tidak mudah karena ini berkaitan dengan jaringan narkoba internasional,” ujar Prasetyo.
Selain dari sisi penegakan hukum, Prasetyo juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui peran keluarga, lingkungan, dan lembaga pendidikan.
Ia menambahkan, media massa diharapkan turut berperan memberikan edukasi agar masyarakat semakin memahami ancaman penyalahgunaan narkotika bagi masa depan bangsa.
“Ini fungsi dari teman-teman pers dan media, bagian dari bagaimana kemudian kita memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat. Kalau pakai bahasa gaul, yang masih bersinggungan dengan narkoba itu ndeso, kampungan,” ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penggunaan narkoba yang melibatkan senyawa berbahaya.
Kapolri menyebut, tren tersebut meliputi penggunaan zat ketamin yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan cairan liquid dan diisap menggunakan pods.
Untuk itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI guna mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dimasukkan dalam daftar RUU Narkotika.
Dalam jangka pendek, rencana tersebut juga akan dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. (Antara)
Berita Terkait
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban 1,05 Ton dari Peternak Bantul
-
Wamendag Roro Esti Bidik Peningkatan Kerja Sama Ekonomi RI-Rusia, Targetkan FTA Rampung 2026
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi