Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghendaki adanya penguatan regulasi untuk memastikan pemberantasan narkotika berjalan efektif.
“Bapak Presiden menghendaki bagaimana kita bekerja keras bersama-sama, dari sisi regulasi bagaimana kita memastikan pemberantasan,” kata Prasetyo di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10).
Prasetyo menuturkan, hal tersebut sejalan dengan salah satu program prioritas dalam Astacita yang menempatkan perang terhadap narkotika sebagai agenda penting pemerintah.
Ia menyebut penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang telah berdampak pada lebih dari 3,3 juta orang di Indonesia dan berpotensi merusak generasi mendatang.
Oleh karena itu, kata dia, Presiden Prabowo mendorong kerja keras lintas sektor agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, ia mengakui hal itu tidak mudah karena peredaran narkotika di dalam negeri melibatkan jaringan internasional.
“Terus terang saja, kita ingin perang dengan masalah narkoba ini, meskipun sekali lagi tidak mudah karena ini berkaitan dengan jaringan narkoba internasional,” ujar Prasetyo.
Selain dari sisi penegakan hukum, Prasetyo juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui peran keluarga, lingkungan, dan lembaga pendidikan.
Ia menambahkan, media massa diharapkan turut berperan memberikan edukasi agar masyarakat semakin memahami ancaman penyalahgunaan narkotika bagi masa depan bangsa.
“Ini fungsi dari teman-teman pers dan media, bagian dari bagaimana kemudian kita memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat. Kalau pakai bahasa gaul, yang masih bersinggungan dengan narkoba itu ndeso, kampungan,” ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penggunaan narkoba yang melibatkan senyawa berbahaya.
Kapolri menyebut, tren tersebut meliputi penggunaan zat ketamin yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan cairan liquid dan diisap menggunakan pods.
Untuk itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI guna mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dimasukkan dalam daftar RUU Narkotika.
Dalam jangka pendek, rencana tersebut juga akan dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. (Antara)
Berita Terkait
-
Indonesia Surplus 0,5 Juta Ton Jagung, Titiek Soeharto: Saatnya Kita Ekspor!
-
Pecah Rekor! Bulog Serap 4,5 Juta Ton Gabah, Indonesia Resmi Swasembada Beras
-
Soal Estimasi Rp60 Triliun, Mensesneg: Bukan Anggaran Khusus Satgas, Tapi untuk Pulihkan Wilayah
-
Penanganan Bencana Era Prabowo Gunakan Pendekatan TSM, Anti-'Wisata Bencana'
-
Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Hunian Danantara dan Pimpin Rapat Koordinasi di Aceh
Terpopuler
-
DPR Ingatkan Sekolah: Segera Daftarkan Siswa Berprestasi di SNBP 2026, Jangan Sampai Lalai!
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Michelle Ziudith Berpasangan Mesra dengan Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra'
-
Tak Cuma Dapat Sertifikat, Menaker Minta Lulusan BLK Langsung Gas Kerja!
Terkini
-
DPR Ingatkan Sekolah: Segera Daftarkan Siswa Berprestasi di SNBP 2026, Jangan Sampai Lalai!
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Tak Cuma Dapat Sertifikat, Menaker Minta Lulusan BLK Langsung Gas Kerja!
-
Trump Klaim Kuasai Minyak Venezuela, Airlangga: Dampak ke Dunia Tidak Ada!