Linda Rahmadanti | MataMata.com
Syeh Puji (YouTube)

Matamata.com - Atas dugaan pernikahan dini, Syekh Puji kini diperiksa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Senin (6/4/2020).

Pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu dipanggil untuk diperiksa dan dimmintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan dirinya melakukan pernikahan siri dengan anak di bawah umur, berusia 7 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, memang tidak menyebutkan secara detail jika Syekh Puji yang dipanggil dan diperiksa, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Syeh Puji Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun

Ia hanya menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memanggil dua orang terkait kasus dugaan nikah siri dengan bocah di bawah umur itu. Adapun pihak yang dipanggil adalah pimpinan pondok pesantren (ponpes) dan anak Syekh Puji.

Syeh Puji (Instagram/@tantee_rempoong_oficiall)

Kemungkinan besar pimpinan pondok yang dimaksud adalah Syekh Puji. Hal itu dikarenakan Syekh Puji juga tercatat sebagai pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW yang berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini, hari Senin kita memanggil dua orang lagi, yakni pimpinan pondok dan anak dari Syekh Puji. Kita panggil untuk dimintai keterangan," tutur Iskandar.

Baca Juga:
Viral Kabar Syeh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Nafa Urbach: Khawatir Dicontoh!

Iskandar mengatakan Polda Jateng saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pernikahan siri yang dilakukan Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun.

Penyidik sudah meminta keterangan enam orang saksi. Salah satu di antaranya merupakan saksi ahli dari pihak kedokteran.

Keterangan dokter diperlukan untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak berusia 7 tahun tersebut.

Baca Juga:
Syeh Puji Dikabarkan Nikahi Bocah 7 Tahun, Soimah Kampanyekan Jangan Mudik

"Ini masih kita lakukan pendalaman, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Syekh Puji Diperiksa

Sementara itu, informasi yang diterima Semarangpos.com jaringan Matamata.com membenarkan jika Syekh Puji dipanggil ke Polda Jateng untuk diperiksa.

Syekh Puji dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaporan terhadap dirinya yang diduga menikahi anak 7 tahun.

Syekh Puji dilaporkan telah menikahi anak berusia 7 tahun oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jateng, akhir Februari lalu. Ia dilaporkan karena diduga menggelar pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu.

Sempat dibantah

Syeh Puji membantah kabar dirinya menikah lagi dengan perempuan berumur 7 tahun yang belakangan viral di media sosial. Ia menegaskan berita yang beredar itu tidaklah benar.

Ia menjelaskan, isu tersebut bermula saat adanya skenario permintaan uang sebesar Rp 35 miliar yang dilakukan oleh salah satu keluarga besarnya.

Menurutnya, alasan pelibatan salah satu keluarga besarnya tersebut untuk meyakinkan asumsi publik soal kabar bahwa dia telah menikah dengan perempuan di bawah umur. Skenario dibuat sedemikian rupa agar ia memenuhi permintaan mereka.

"Saat itu tidak hanya diminta uang, namun juga diancam akan membuat berita tentang saya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur," jelasnya dalam surat pernyataan yang diterima pada Kamis (2/4/2020). (Imam Yuda Saputra)

Load More