Linda Rahmadanti | MataMata.com
Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna belum dinyatakan lengkap alias P21.

"Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan. Tapi belum P21," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat l, Ronaldo Maradona, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Berseteru dengan Gebby Vesta, Nikita Mirzani Seret Nama Lucinta Luna

Menurut Ronaldo, ada beberapa bagian yang dinilai pihak kejaksaan belum lengkap.

"Masih ada beberapa petunjuk. Petunjuk yang sifatnya formal sih," sambungnya.

Nongol saat Polisi Musnahkan Narkoba, Lucinta Luna Lucinta Luna, tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika dihadirkan polisi dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) (Suara.com/Yasir).

Selanjutnya, Ronaldo membantah kalau proses hukum Lucinta Luna terhambat karena adanya faktor pandemi virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:
Foto Alyssa Soebandono Dihujat, Lucinta Luna Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

"Nggak dong nggak normal berjalan normal casenya. Maksudnya nggak ada terkendala," tutur Ronaldo.

Seperti diketahui Lucinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari penanggapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi di keranjang sampah. (Ismail)

Baca Juga:
Lucinta Luna Dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Badan Lebih Berisi Disorot

Load More